Lelang Aset Kemenkeu Jatim: 69 Aset, Limit Rp11,2 Miliar!

Bisnis.com, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur gencar mengoptimalkan penerimaan negara melalui pelaksanaan “Pekan Lelang Serentak”. Total 69 aset berhasil dilelang dengan nilai limit keseluruhan mencapai Rp11,2 miliar, menunjukkan komitmen kuat dalam menagih piutang negara.

Kegiatan Pekan Lelang Serentak ini diikuti oleh berbagai unit vertikal Kementerian Keuangan di Jawa Timur. Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menjelaskan bahwa 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 11 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur II, 9 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur III, serta 3 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur I turut berpartisipasi aktif.

Lelang serentak yang diselenggarakan pada 2025 ini berlangsung selama sepekan penuh, terhitung mulai tanggal 6 Oktober hingga 10 Oktober 2025. Menurut Dudung Rudi Hendratna, langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan lelang berjalan optimal, sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses lelang aset tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Pekan Lelang Serentak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II pada Rabu (8/10/2025).

Dari total 69 aset, sebanyak 66 aset merupakan hasil eksekusi pajak dengan nilai limit keseluruhan mencapai Rp11,2 miliar. Aset-aset ini berasal dari 34 KPP yang tersebar di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Secara lebih rinci, kontribusi dari masing-masing wilayah adalah sebagai berikut:

  • Kanwil DJP Jawa Timur I: 17 aset dari 11 Satuan Kerja (Satker) peserta lelang, dengan nilai limit Rp7.529.663.000.
  • Kanwil DJP Jawa Timur II: 28 aset dari 11 Satker, dengan nilai limit Rp2.314.260.624.
  • Kanwil DJP Jawa Timur III: 21 aset dari 9 Satker, dengan nilai limit Rp1.379.363.981.

Total dari 31 Satker peserta lelang, 66 aset berhasil dikumpulkan dengan nilai limit keseluruhan mencapai Rp11.223.287.605.

Selain aset hasil eksekusi pajak, terdapat juga 3 aset non-eksekusi pajak yang berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I. Ketiga aset ini memiliki nilai limit sebesar Rp195 juta, memperkaya variasi objek lelang yang ditawarkan kepada masyarakat.

Aset-aset yang dilelang sangat beragam, meliputi kendaraan bermotor seperti mobil dan truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, serta berbagai jenis barang lainnya. Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring dan terbuka, memanfaatkan platform resmi https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kegiatan lelang serentak ini tidak hanya bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara dapat ditagih sebaik mungkin, tetapi juga memastikan efisiensi penagihan. Objek yang dilelang secara daring merupakan barang sitaan atau Barang Milik Negara (BMN) yang dihapuskan. Dalam kesempatan ini, apresiasi juga disampaikan kepada jajaran unit vertikal Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai auction authority yang berperan penting dalam kelancaran proses lelang. Dengan 69 lot aset yang dilelang, diharapkan semua dapat terjual dengan harga tinggi demi peningkatan penerimaan negara, termasuk dari sektor penerimaan pajak Penagihan.

Penjualan barang sitaan ini merupakan bagian integral dari tindakan penagihan aktif yang telah melalui serangkaian tahapan prosedural, yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Seluruh prosedur ini diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum mencapai tahapan penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif secara maksimal, namun Wajib Pajak yang bersangkutan belum juga melunasi utang pajaknya.

Kindy Rinaldy Syahrir, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II selaku tuan rumah penyelenggara, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan negara. “Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset penunggak pajak,” ujarnya. Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap tentang kegiatan lelang di laman https://lelang.go.id dan memahami ketentuan penagihan melalui Undang-Undang serta PMK yang telah disebutkan di atas.

Ringkasan

Kantor Wilayah DJP dan Bea Cukai Jawa Timur menggelar “Pekan Lelang Serentak” dengan 69 aset senilai Rp11,2 miliar untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kegiatan ini melibatkan berbagai unit vertikal Kemenkeu di Jawa Timur dan dilaksanakan secara daring melalui platform lelang.go.id.

Aset yang dilelang meliputi kendaraan, barang elektronik, logam mulia, tanah, dan lainnya, sebagian besar merupakan hasil eksekusi pajak. Lelang ini bertujuan untuk menagih piutang negara dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewenangan DJP dalam penyitaan dan pelelangan aset penunggak pajak, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *