
Scoot.co.id JAKARTA. Rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat menjadi angin segar bagi emiten-emiten produsen mineral dan batubara (minerba). Namun, keberadaan bursa mineral baru bisa dianggap efektif jika dibarengi dengan implementasi regulasi yang konsisten.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pengoperasian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027 seiring dengan pengesahan perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bursa Mineral diharapkan dapat menjadi acuan harga komoditas nasional, memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen utama mineral dunia, serta meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis di dalam negeri. Kehadiran Bursa Mineral juga dipastikan berbeda dengan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Suku Bunga The Fed Kian Pasti, Bagaimana Nasib Dolar AS Kini?
Kepala Riset Korea Investment & Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi mengatakan, respons pasar dalam jangka pendek terhadap rencana pembentukan Bursa Mineral kemungkinan netral dan cenderung positif. Hal ini berbeda dengan pengumuman rencana kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui DSI yang langsung dipersepsikan negatif oleh pasar.
Poin plus dari keberadaan Bursa Mineral adalah Indonesia berpotensi menjadi penentu harga terutama untuk komoditas nikel dan batubara, sehingga dapat meningkatkan daya tawar emiten minerba sekaligus mengurangi ketergantungan pada Harga Mineral Acuan (HMA) atau Harga Batubara Acuan (HBA).
Minusnya, target bergulirnya Bursa Mineral dianggap terlalu ambisius jika ditetapkan pada 1 Januari 2027. Padahal, proses membangun likuiditas bursa komoditas yang kredibel membutuhkan waktu bertahun-tahun. “Kepercayaan buyer global juga tidak bisa dipaksakan,” kata dia, Senin (8/6/2026) lalu.
GTS Internasional (GTSI) Dipercaya Layani Pengangkutan LNG dari Terminal LNG Bintuni
Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Arinda Izzati menyampaikan, kelebihan yang bisa ditawarkan Bursa Mineral tentu penentuan harga yang lebih baik serta tata niaga yang lebih transparan. Di sisi lain, risikonya adalah potensi tambahan biaya kepatuhan dan meningkatnya ketidakpastian jika implementasi regulasinya berubah-ubah.
“Bagi emiten minerba, dampak jangka pendek kemungkinan terbatas karena harga komoditas global tetap menjadi faktor utama,” imbuh dia, Senin (8/6/2026).
Terlepas dari itu, lanjut Arinda, prospek kinerja emiten minerba pada 2026 masih cukup positif, terutama untuk komoditas yang terkait hilirisasi dan transisi energi seperti nikel, tembaga, dan emas. Namun, rencana pengoperasian Bursa Mineral jelas akan menambah daftar faktor regulasi yang perlu dicermati investor.
Senada, Wafi memandang prospek sektor pertambangan minerba sebenarnya masih menarik, namun makin kompleks dari sisi regulasi. Ini mengingat, sentimen terkait perubahan regulasi sudah cukup banyak sejak awal tahun. Mulai dari pengetatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) baru, pembentukan DSI dan Bursa Mineral, hingga kebijakan pajak dan tarif karbon yang diterapkan Uni Eropa.
Risiko tambahan bagi emiten-emiten di sektor ini adalah potensi perluasan komoditas SDA yang wajib ekspor melalui DSI serta country risk discount seiring gejolak pasar saham akhir-akhir ini.
Menurut Wafi, emiten minerba yang tahan banting terhadap risiko perubahan regulasi biasanya memiliki tiga karakter, yakni kemampuan untuk memperoleh persetujuan RKAB sebelum musim produksi, punya integrasi vertikal ke produk bernilai tambah untuk mengurangi eksposur regulasi ekspor bahan mentah, serta punya neraca kuat dengan arus kas bersih dan rasio utang rendah.
Dapat Restu Lewat RUPST, Elnusa (ELSA) Akan Bagi Dividen Tunai Rp 323 Miliar
“Arus kas bersih dan DER rendah penting untuk menyerap biaya kepatuhan (compliance cost) tanpa ganggu operasional,” tutur dia.
Dari sekian emiten produsen minerba, Wafi menyebut saham AADI, ANTM, PTBA, dan ADRO layak dipertimbangkan oleh investor.
Di lain pihak, Arinda menyebut, emiten-emiten minerba perlu memperkuat efisiensi biaya, menjaga neraca keuangan tetap sehat, memperluas jangkauan pasar, serta mempercepat hilirisasi untuk mengurangi ketergantungan terhadap fluktuasi harga komoditas.
“Emiten yang berpotensi raih kinerja positif umumnya memiliki biaya produksi rendah, cadangan besar, posisi kas kuat, serta bisnis yang terintegrasi dari tambang hingga fasilitas pengolahan,” ungkap dia.
Arinda menyarankan investor untuk mempertimbangkan saham MBMA dan ADMR dengan target harga masing-masing di level Rp 800 per saham dan Rp 2.100 per saham.