Nilai tukar rupiah masih loyo, BI perketat aturan beli dolar AS

Scoot.co.id , JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmen untuk bersiaga di pasar guna menstabilkan nilai tukar rupiah, sembari mengeluarkan kebijakan pengetatan pembelian valuta asing (valas).

Berdasarkan data TradingView, nilai tukar rupiah ditutup melemah sebesar 0,53% ke posisi Rp17.879 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan offshore, Jumat (22/5/2026). Pelemahan ini terjadi bertepatan dengan momentum libur dan cuti bersama Iduladha 1447 H.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan bahwa tekanan beruntun terhadap rupiah dipicu oleh dua faktor utama, yaitu sentimen geopolitik global dan siklus permintaan valas domestik. Dari sisi eksternal, ketidakpastian global masih berlanjut akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

: Rupiah Kembali Tersungkur Sentuh Rp17.879 per Dolar AS, Sentimen Fiskal Bayangi Pasar

“Di samping itu, terdapat peningkatan kebutuhan valas secara musiman, antara lain untuk pembayaran ULN [utang luar negeri] dan repatriasi dividen, di tengah arus masuk dolar AS yang terbatas,” ujar Denny dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Akibat tekanan tersebut, Ramdan menegaskan kembali instruksi Gubernur BI Perry Warjiyo bahwa bank sentral akan terus hadir menjaga stabilitas nilai tukar “around the world, around the clock“.

: : Rupiah Melemah ke Rp17.860 di tengah Meredanya Tensi Iran-AS

Langkah stabilisasi tersebut diwujudkan melalui optimalisasi intervensi di pasar valas melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore (luar negeri), transaksi spot, dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, hingga pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder.

BI juga memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter dengan menetapkan suku bunga instrumen moneter yang pro-market. Langkah ini krusial untuk menjaga daya tarik aset keuangan domestik agar tetap menggiurkan bagi aliran modal asing masuk ke dalam negeri.

: : Rupiah Pacu Minat Wisman, Rugikan Sektor Ikutan

Adapun, bank sentral memutuskan menaikkan suku bunga acuan alias BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% pada rapat dewan gubernur BI edisi Mei 2026.

Perketat Pembelian Valas

Tak hanya itu, demi meredam spekulasi dan menekan permintaan dolar AS yang tidak produktif, BI merilis kebijakan baru terkait ambang batas (threshold) pembelian valas.

Denny menjelaskan, BI telah menetapkan ambang batas tunai beli valas terhadap rupiah tanpa didasari kebutuhan riil (underlying) maksimal menjadi US$25.000 per pelaku per bulan. Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada Juni 2026.

Bersamaan dengan kebijakan tersebut, bank sentral turut meningkatkan radar pengawasan terhadap para pelaku pasar valas.

“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, antara lain melalui penguatan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi,” kata Denny.

Ke depan, BI menyatakan akan terus mencermati dinamika pasar keuangan global maupun domestik. Bank sentral senantiasa bersiaga mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan guna meredam volatilitas nilai tukar rupiah serta menopang ketahanan eksternal perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *