
Scoot.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melakukan gebrakan besar dengan mereformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh. Langkah strategis ini ditempuh dengan cepat, tepat, dan efektif sebagai respons sigap terhadap tekanan pasar yang datang dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Meskipun ada tekanan, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa lembaga penyedia indeks seperti MSCI masih memiliki ketertarikan kuat untuk memasukkan saham-saham emiten Indonesia ke dalam indeks global mereka. Hal ini bukan tanpa alasan; pasar modal Indonesia dinilai sangat potensial dan investable, atau sangat layak investasi, di mata para investor internasional. Berangkat dari penilaian ini, OJK telah merancang serangkaian langkah konkret untuk memperkuat posisi pasar modal domestik.
Langkah pertama OJK adalah menindaklanjuti proposal dan penyesuaian yang telah diajukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang saat ini sedang dalam kajian oleh MSCI. Mahendra Siregar menjelaskan bahwa penyesuaian ini berfokus pada pengecualian investor dalam kategori corporate and others dari perhitungan free float, dengan membedakan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5%. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung BEI pada Kamis, 29 Januari 2026.
Selain itu, OJK juga akan melakukan penyesuaian tambahan sesuai permintaan MSCI, khususnya terkait transparansi informasi kepemilikan saham di bawah 5%. Penyesuaian ini akan memastikan praktik pasar modal Indonesia selaras dengan standar dan best practice internasional yang berlaku.
Mahendra menambahkan, Organisasi Regulator Mandiri (SRO) akan segera menerbitkan aturan baru terkait batas minimal free float sebesar 15%. Aturan ini diharapkan akan diterapkan dalam waktu dekat dengan tingkat transparansi yang tinggi. Bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak mampu memenuhi persyaratan free float ini dalam jangka waktu yang akan ditentukan kemudian, OJK akan menerapkan kebijakan exit policy yang terstruktur dan diawasi dengan ketat, demi menjaga integritas dan kesehatan pasar modal Indonesia.