OJK: ETF emas meluncur bulan depan, 3 manajemen investasi siap masuk pasar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga saat ini sudah ada tiga manajer investasi yang tengah mempersiapkan produk reksa dana exchange traded fund (ETF) berbasis emas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, ketiga manajer investasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan profil produk.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau itu sudah selesai, maka akan ada pengajuan permohonan persetujuan di OJK,” kata Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Senin (27/4).

Ia menambahkan, peluncuran ETF emas ditargetkan pada Mei 2026. Namun, OJK mendorong agar produk tersebut bisa dirilis lebih cepat, mengingat momentum pasar dinilai cukup mendukung.

Menurut Hasan, perkembangan industri bullion serta kondisi volatilitas pasar membuat kehadiran instrumen investasi baru berbasis emas berpotensi menarik minat investor. Terlebih, emas merupakan komoditas yang sudah dikenal luas oleh masyarakat.

Ia menjelaskan, ETF emas memiliki keunggulan karena dapat diperdagangkan secara langsung di bursa, layaknya saham. Dengan demikian, investor dapat melakukan transaksi kapan saja selama jam perdagangan.

Sementara itu, emas sebagai aset dasar (underlying asset) tidak berpindah secara fisik, melainkan disimpan dalam kustodian. Pergerakan hanya terjadi pada kepemilikan unit ETF yang diperdagangkan di pasar.

Adapun ketentuan mengenai ETF emas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset Dasar Berupa Emas. Rekomendasi Produk

Dalam regulasi tersebut, khususnya di bab III mengenai pedoman penerbitan unit penyertaan ETF emas, dinyatakan bahwa produk ini harus ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum. Untuk dapat melakukan penawaran tersebut, manajer investasi wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, manajer investasi diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain kontrak investasi kolektif ETF emas yang dibuat oleh notaris dan terdaftar di OJK, salinan perjanjian terkait aset ETF emas, serta perjanjian antara manajer investasi dengan penyedia emas. 

Sebelumnya, Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, ETF emas memiliki profil risiko dan imbal hasil yang bergerak mengikuti harga emas sebagai underlying. Konsepnya sama seperti ETF emas di berbagai negara, namun produk yang akan diluncurkan BEI ini menggunakan emas yang sepenuhnya berasal dari dalam negeri.  

Ia berharap dengan adanya ETF emas dapat memperkuat hilirisasi emas dan memperluas ekosistem investasi emas di pasar domestik. “Produk ini akan menggunakan emas yang bersumber dari dalam negeri sehingga diharapkan dapat mendorong hilirisasi emas,” kata Jeffrey.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *