Scoot.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha bagi pedagang aset keuangan digital (AKD) PT Kripto Inovasi Nusantara. Izin tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP15/D.07/2025 tanggal 12 September 2025.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” papar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto dalam keterangan resmi Kamis (18/9/2025).
OJK Cabut Izin Pembentukan Kantor Cabang dengan Prinsip Syariah Tokio Marine Life
Sehubungan dengan izin tersebut, OJK menegaskan PT Kripto Inovasi Nusantara wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perseroan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
- bersifat transparan kepada Konsumen
- memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga
- tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti
- tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini
- tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK,” imbuh OJK.
Sebagai informasi, PT Kripto Inovasi Nusantara berlokasi di Menara Tendean Lt. 26, Jl. Kapten Tendean No. 20C, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710.