
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi adanya indikasi modus baru penipuan di industri keuangan Lewat modus ini pelaku menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online atau pinjol kepada masyarakat dengan meminta pembayaran di awal.
Temuan itu muncul setelah Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang sebelumnya menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan persoalan keuangan lain. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan OJK masih mendalami temuan tersebut.
“Berdasarkan hasil patroli siber serta informasi yang diperoleh dari Satgas PASTI di daerah, terdapat indikasi adanya entitas lain dengan modus serupa, yakni menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK,” kata Dicky dalam pernyataan resmi seperti dikutip Minggu (24/5).
Menurut dia, OJK masih menelusuri informasi tersebut untuk menentukan langkah lanjutan. Modus yang ditemukan OJK antara lain menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang pinjol kepada masyarakat, kemudian meminta pembayaran biaya di muka.
Dalam beberapa kasus, pelaku juga disebut menggunakan atribut atau mencatut nama OJK untuk meyakinkan korban. Dicky mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran semacam itu, terutama yang meminta transfer dana lebih dulu atau meminta data pribadi.
“OJK mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang, khususnya yang meminta pembayaran biaya di awal maupun menggunakan atribut atau mencatut nama OJK secara tidak sah,” kata dia.
Ia meminta masyarakat melakukan verifikasi melalui kanal resmi OJK sebelum bertransaksi atau memberikan informasi pribadi. Selain itu perlu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK.
Di sisi lain, OJK juga melanjutkan penguatan sistem perlindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dicky mengatakan OJK saat ini tengah menyiapkan National Fraud Portal sebagai bagian dari pengembangan sistem penanganan penipuan keuangan nasional.
“Saat ini, OJK tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan National Fraud Portal di Indonesia Anti-Scam Center (IASC),” kata dia.
Menurut Dicky, pengembangan portal tersebut mencakup penyelarasan tata kelola, kesiapan operasional, dan integrasi data lintas lembaga. Portal itu dirancang menjadi platform terintegrasi untuk mendukung penanganan penipuan keuangan secara lebih cepat dan terkoordinasi.
“Sistem ini akan memfasilitasi pengumpulan laporan, pertukaran informasi, serta mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi fraud, sehingga respons terhadap kasus dapat dilakukan secara lebih efisien,” ujar Dicky.
Ia mengatakan tujuan utama National Fraud Portal adalah mempercepat identifikasi dan tindak lanjut atas kasus penipuan keuangan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat.
Selain itu, OJK juga terus menjalin koordinasi dengan industri telekomunikasi melalui IASC. Langkah itu dinilai penting di tengah masih maraknya panggilan telepon dari nomor tak dikenal yang digunakan dalam berbagai modus penipuan digital.