Scoot.co.id JAKARTA. Masa depan industri derivatif Indonesia tampak semakin menjanjikan, didorong oleh peran krusial digitalisasi serta kerangka regulasi derivatif yang baru. Kedua faktor ini dinilai esensial untuk memacu pertumbuhan industri derivatif dan membuka peluang ekspansi pasar keuangan di Tanah Air.
Megain Widjaja, Group CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), menegaskan bahwa industri derivatif di Indonesia memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya tergali. Berbicara dalam gelaran Phillip Trading Symposium di Jakarta, Senin (15/9/2025), Megain menyoroti bahwa di era modern ini, digitalisasi telah membawa disrupsi fundamental. Disrupsi ini, menurutnya, tidak hanya mendorong transformasi pasar, tetapi juga secara aktif menciptakan peluang baru untuk perluasan pasar yang lebih inklusif.
Selaras dengan pandangan tersebut, ICDX, sebagai salah satu bursa derivatif terkemuka, berkomitmen kuat untuk menyediakan platform yang adaptif. Tujuannya adalah agar dapat bersinergi secara efektif dengan generasi investor baru yang semakin akrab dengan teknologi. Dengan demikian, ICDX berupaya menciptakan pasar derivatif yang tidak hanya inklusif tetapi juga sangat kompetitif di kancah nasional maupun global.
Lebih lanjut, Megain Widjaja menambahkan bahwa Indonesia kini memasuki babak krusial dengan implementasi Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Regulasi baru ini, disebutnya, menandai era baru dalam tata kelola industri derivatif di Indonesia.
Di bawah payung UU PPSK, terdapat perubahan signifikan pada struktur pengawasan. Kini, ICDX diawasi oleh tiga regulator utama. Yaitu, Bank Indonesia (BI) yang bertanggung jawab atas perdagangan derivatif berbasis pasar uang dan valuta asing; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk derivatif berbasis saham; serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mengawasi perdagangan derivatif berbasis komoditas.
Megain Widjaja optimis bahwa keberadaan kerangka regulasi baru ini akan membuka peluang ekspansi yang sangat luas. Ia memprediksi regulasi ini akan menarik masuknya pelaku pasar yang sebelumnya belum terlibat, seperti bank dan berbagai institusi keuangan lainnya. Dengan inklusi para pemain baru ini, pasar derivatif diharapkan menjadi lebih beragam, dinamis, dan tumbuh lebih pesat, memperkuat ekosistem pasar keuangan Indonesia.
Penting untuk diketahui, acara yang menjadi platform pernyataan Megain tersebut adalah Phillip Trading Symposium, bagian integral dari simposium tahunan Phillip Group. Tahun ini, simposium tersebut mengusung tema relevan: “Commodities, Capital, Connectivity: Indonesia’s Triple Advantage”. Adapun Phillip Futures, yang telah berkiprah selama 16 tahun di industri derivatif Indonesia, merupakan anak perusahaan dari Phillip Nova. Phillip Nova sendiri telah beroperasi selama lima dekade, menawarkan layanan dalam berbagai instrumen keuangan global. Di Indonesia, Phillip Futures saat ini merupakan anggota aktif dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH).
Ringkasan
Industri derivatif di Indonesia memiliki potensi besar yang didorong oleh digitalisasi dan regulasi baru. Digitalisasi menciptakan peluang baru untuk perluasan pasar yang lebih inklusif dan menuntut adaptasi dari bursa derivatif seperti ICDX. ICDX berkomitmen menyediakan platform adaptif untuk bersinergi dengan investor yang akrab dengan teknologi.
Implementasi UU PPSK menandai era baru dalam tata kelola industri derivatif dengan pengawasan oleh BI, OJK, dan Bappebti. Regulasi baru ini diharapkan menarik pelaku pasar baru dan memperluas pasar derivatif. Hal ini akan membuat pasar derivatif lebih beragam, dinamis, dan tumbuh pesat, memperkuat ekosistem pasar keuangan Indonesia.