Regulasi Kripto OJK: Tokocrypto Ungkap Strategi Hadapi Aturan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bergerak aktif menyiapkan berbagai aturan teknis turunan dari POJK 27/2024. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola pasar keuangan, mencakup skema transisi peran pialang menjadi pedagang untuk produk derivatif, penetapan regulasi bagi market maker, serta peningkatan signifikan dalam mekanisme perlindungan konsumen.

Di samping itu, OJK juga fokus pada pengembangan kerangka regulasi untuk aset kripto. Sebuah kajian mendalam sedang dilakukan terkait penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur. Wacana penting yang mencuat adalah kemungkinan pembentukan daftar blacklist, yang diharapkan menjadi instrumen tambahan untuk mengatur peredaran aset kripto di pasar domestik.

Menanggapi inisiatif OJK ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan sambutan positif. Menurutnya, upaya penguatan mekanisme klasifikasi aset kripto, termasuk potensi adanya blacklist, merupakan langkah krusial. Aturan semacam ini dapat berperan vital dalam menjaga keamanan dan integritas pasar kripto, asalkan implementasinya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.

“Kami menyambut baik upaya OJK untuk menghadirkan mekanisme klasifikasi yang lebih ketat, termasuk opsi blacklist. Namun, penerapannya harus berbasis parameter yang terukur, transparan, dan dikomunikasikan secara terbuka ke seluruh pelaku industri,” tegas Calvin dalam keterangan resminya, Senin (18/8/2025).

Pasar Kripto Pecahkan Rekor Kapitalisasi, Tapi Risiko Ketidakstabilan Membayangi

Calvin lebih lanjut menjelaskan bahwa daftar hitam (blacklist) sebaiknya tidak dimaknai sebagai “hukuman seumur hidup” bagi suatu aset kripto. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai bagian integral dari proses penyehatan pasar. Kombinasi yang proporsional antara daftar putih (whitelist), daftar hitam, dan daftar pengawasan diyakini dapat mendorong pasar kripto Indonesia tetap inovatif sekaligus aman bagi investor.

Dengan adanya wacana penerapan blacklist ini, arah regulasi kripto ke depan diperkirakan akan menjadi lebih selektif. Ini berarti hanya aset kripto yang memenuhi kriteria ketat terkait keamanan, transparansi, dan kepatuhan yang akan diakomodasi, menegaskan komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem pasar kripto yang lebih terpercaya dan stabil di Indonesia.

Ringkasan

OJK sedang menyiapkan aturan teknis turunan dari POJK 27/2024 yang mencakup berbagai aspek seperti transisi peran pialang, regulasi market maker, dan perlindungan konsumen. Fokus utama juga tertuju pada pengembangan regulasi aset kripto, termasuk sistem klasifikasi, listing, dan wacana pembentukan daftar blacklist untuk mengatur peredaran aset kripto di pasar domestik.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik inisiatif OJK terkait penguatan mekanisme klasifikasi aset kripto, termasuk potensi blacklist. Ia menekankan bahwa implementasi blacklist harus transparan dan berbasis parameter terukur, serta tidak menjadi “hukuman seumur hidup” bagi aset kripto, melainkan bagian dari proses penyehatan pasar agar pasar kripto Indonesia tetap inovatif dan aman bagi investor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *