PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) baru-baru ini menuntaskan langkah strategis penting dalam upaya restrukturisasi utangnya. Perusahaan telah mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya pada Indotan Lombok Pte Ltd kepada Oliva Vera Dome Holding Ltd. Aksi korporasi ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan perjanjian konversi utang menjadi aset, sebuah langkah yang dirancang untuk memperkuat posisi keuangan OKAS.
Direktur Utama Ancora Indonesia, Ratno Paskalis Hendrawan, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (16/9), mengonfirmasi bahwa persetujuan dari seluruh kreditur telah diperoleh pada 15 September 2025. Di antara para kreditur yang menyetujui restrukturisasi ini adalah PT Bank Panin Tbk dan Island Spice Investment Limited, menunjukkan konsensus luas terhadap penyelesaian utang yang diusulkan oleh OKAS.
Perjanjian restrukturisasi ini berakar dari total utang sebesar US$ 25 juta yang tercantum dalam kesepakatan 17 Oktober 2011. Namun, jumlah utang yang disepakati untuk direstrukturisasi telah ditetapkan sebesar US$ 19,33 juta. Struktur utang yang dimodifikasi ini dibagi menjadi dua bagian utama atau tranche untuk memudahkan pelaksanaannya.
Perubahan perjanjian tersebut merinci bahwa utang pokok sebesar US$ 8 juta direstrukturisasi menjadi pinjaman Tranche A, yang dijadwalkan untuk pembayaran kembali hingga 31 Desember 2045. Sementara itu, Tranche B yang berjumlah US$ 11,33 juta akan dilunasi sebagian melalui konversi utang menjadi aset. Sebanyak US$ 6,5 juta dari pokok Tranche B akan diselesaikan dengan pengalihan 100% saham OKAS dalam Indotan Lombok Pte Ltd, meninggalkan sisa pinjaman Tranche B sebesar US$ 4,83 juta yang jatuh tempo pada 31 Desember 2045.
Indotan Lombok Pte Ltd sendiri merupakan perusahaan investasi yang fokus pada bisnis pertambangan. Melalui anak perusahaannya, PT Indotan Lombok Barat Bangkit, yang 90% sahamnya dimiliki oleh Indotan Lombok Pte Ltd (sisanya dimiliki oleh pemerintah kabupaten Lombok Barat), perusahaan ini memegang izin usaha pertambangan (IUP) emas dan mineral di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. IUP tersebut berlaku sejak 14 Januari 2019 hingga 14 Januari 2039. Meskipun memiliki potensi besar, laporan keuangan menunjukkan bahwa hingga saat ini Indotan Lombok belum mampu menghasilkan kinerja positif dan bahkan mencatat kerugian sebesar US$ 27.552.
Mengenai skema bunga, pinjaman Tranche A dan B yang direstrukturisasi akan dikenai bunga sebesar 3% per tahun. Ratno menjelaskan bahwa bunga ini akan diakumulasikan dan dikapitalisasi mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2035. Selanjutnya, pembayaran bunga secara tahunan baru akan dimulai pada tahun 2036 dan berlanjut hingga tanggal jatuh tempo pinjaman pada 31 Desember 2045, menandakan periode panjang tanpa pembayaran bunga tunai di awal.
Ratno menegaskan bahwa transaksi strategis ini tidak akan memengaruhi kegiatan operasional utama perusahaan dan secara hukum tidak akan menimbulkan implikasi negatif. Dari aspek keuangan, karena Indotan Lombok Pte Ltd selama ini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan perusahaan, pengalihan ini berarti perusahaan tersebut tidak akan lagi dikonsolidasikan dalam laporan keuangan OKAS. Transaksi ini diharapkan membawa dampak positif berupa percepatan penyelesaian utang, yang pada gilirannya akan mendukung keberlanjutan bisnis Ancora dan memungkinkannya untuk lebih fokus pada pengembangan organik di sektor penunjang pertambangan dan energi.
OKAS juga mengklarifikasi bahwa transaksi pengalihan saham ini bukan merupakan transaksi material, mengingat nilainya tidak melebihi 20% dari total ekuitas perusahaan, menjadikannya langkah restrukturisasi yang terukur dan terkendali bagi PT Ancora Indonesia Resources Tbk.