SAK Kripto Disahkan! OJK & IAI Sepakat Aturan Pelaporan Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bergandengan tangan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), telah menorehkan langkah penting bagi perkembangan industri aset kripto nasional. Keduanya secara resmi menerbitkan panduan komprehensif untuk pelaporan keuangan aset kripto yang sepenuhnya selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Panduan ini tertuang dalam “Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas,” yang diluncurkan dalam sebuah acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menegaskan bahwa penerbitan panduan ini merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri aset kripto yang tidak hanya aman dan transparan, tetapi juga berintegritas sejak dini. “Kehadiran panduan ini memastikan pencatatan akuntansi atas aset kripto tidak hanya seragam, sehingga dapat diperbandingkan antar entitas, tetapi juga mencerminkan praktik yang proper dan setara dengan standar akuntansi yang berlaku secara regional dan global,” jelas Hasan, menunjukkan ambisi untuk menempatkan Indonesia sejajar dengan pemain global dalam regulasi aset digital.

Pentingnya panduan ini semakin terasa mengingat pesatnya pertumbuhan pasar aset kripto di Indonesia. OJK mencatat bahwa jumlah pengguna telah mencapai lebih dari 18 juta, dengan nilai transaksi yang fantastis, menembus Rp360,3 triliun per September 2025 (year-to-date). Angka ini menggarisbawahi potensi besar sektor baru ini, sekaligus urgensi akan kerangka kerja akuntansi aset kripto yang kuat. Oleh karena itu, sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri menjadi krusial untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan memenuhi standar internasional di tengah laju pertumbuhan yang dinamis ini.

Secara lebih detail, “Buletin Implementasi Volume 8” ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025. Proses penyusunannya melibatkan kolaborasi erat dengan OJK, serta merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” yang dirilis pada Juni 2019. Namun, buletin ini juga telah disesuaikan secara cermat agar relevan dan aplikatif dalam konteks spesifik industri aset kripto nasional, menjadikannya acuan yang solid dan kontekstual.

Ardan Adiperdana, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, turut menekankan esensi dari buletin implementasi ini sebagai acuan bersama bagi seluruh profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di seluruh Indonesia. Menurut Ardan, diterbitkannya “Buletin Implementasi” ini adalah langkah strategis yang signifikan dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Ia menambahkan bahwa dengan panduan ini, Indonesia kini memiliki acuan yang tidak hanya selaras dengan praktik terbaik internasional, tetapi juga diadaptasi agar relevan dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan panduan pelaporan keuangan aset kripto yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Panduan ini, tertuang dalam “Buletin Implementasi Volume 8,” bertujuan untuk menyeragamkan pencatatan akuntansi aset kripto dan memastikan praktik yang proper sesuai standar akuntansi regional dan global.

Penerbitan panduan ini penting mengingat pertumbuhan pesat pasar aset kripto di Indonesia, dengan jumlah pengguna mencapai lebih dari 18 juta dan nilai transaksi menembus Rp360,3 triliun per September 2025. “Buletin Implementasi Volume 8” disusun dengan kolaborasi OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision, disesuaikan agar relevan dengan industri aset kripto nasional, memperkuat tata kelola dan keandalan pelaporan keuangan sektor aset digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *