Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Kamis, 23 Oktober 2025 & Besaran Pajaknya

JAKARTA – Pergerakan pasar emas Antam kembali menarik perhatian pada hari ini, Kamis (23/10/2025). Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dilaporkan mengalami penurunan signifikan sebesar Rp35.000, sehingga kini berada di level Rp2.189.000 per gram. Penurunan ini tentunya menjadi informasi penting bagi para investor dan pemilik emas batangan Antam yang berencana menjual kembali aset mereka.

Menurut informasi dari laman resmi Logam Mulia, seluruh emas Antam yang ditransaksikan untuk buyback telah dilengkapi dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi ini menegaskan bahwa emas batangan ANTAM LM diakui secara global, memberikan jaminan kualitas dan kepercayaan bagi para pemiliknya. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali emas Antam akan selalu mengikuti dinamika harga emas dunia, dan berlaku seragam untuk semua jenis pecahan serta tahun produksinya.

Sebagai informasi, buyback emas merujuk pada proses menjual kembali emas, baik dalam wujud logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan, kepada pihak penjual. Pada hari yang sama, Kamis (23/10/2025), harga jual emas Antam justru tercatat kembali naik dan dibanderol Rp2.320.000 per gram. Perbedaan antara harga buyback dan harga jual ini menjadi aspek krusial yang perlu dipahami investor.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa harga buyback emas umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada periode yang sama. Namun, transaksi buyback emas tetap berpotensi mendatangkan keuntungan signifikan bagi investor. Keuntungan ini dapat diraih apabila terdapat selisih yang substansial antara harga beli awal emas oleh investor dan harga buyback saat ini, mengindikasikan adanya apresiasi nilai aset dalam jangka waktu kepemilikan.

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi buyback emas Antam, penting untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22). Tarif yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Perlu dicatat, PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Seiring dengan perkembangan regulasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 kini telah menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, untuk kelancaran transaksi buyback emas dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas mereka, khususnya NIK, pada setiap transaksi yang dilakukan.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai estimasi hasil buyback emas Antam setelah dikurangi pajak dan biaya lainnya, berikut adalah simulasi yang dapat Anda gunakan. Simulasi ini berdasarkan data perdagangan hari ini, Kamis (23/10/2025), yang berlaku di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback (Rp) PPh 22 (0,25%) Meterai (Rp) Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp)
0,5 1.094.500 1.094.500
1 2.189.000 2.189.000
2 4.378.000 4.378.000
5 10.945.000 10.945.000
10 21.890.000 54.725 10.000 21.825.275
50 109.450.000 273.625 10.000 109.166.375
100 218.900.000 547.250 10.000 218.342.750
500 1.094.500.000 2.736.250 10.000 1.091.753.750
1.000 2.189.000.000 5.472.500 10.000 2.183.517.500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *