Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Minggu, 21 September 2025 & Besaran Pajaknya

Scoot.co.id, JAKARTA – Pada perdagangan hari ini, Minggu (21/9/2025), harga buyback emas dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) tercatat berada di angka Rp1.969.000 per gram. Nilai ini menunjukkan stabilitas, tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan posisi perdagangan sehari sebelumnya.

Investor perlu mengetahui bahwa emas Antam yang dapat dijual kembali (buyback) diakui secara global karena dilengkapi dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM, yang dikenal luas di pasar internasional, memiliki harga jual kembali yang mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Penting untuk dicatat, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi emas, menjamin konsistensi bagi para pemegang aset.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 September, Termurah Rp559 Ribu per Gram

Secara umum, buyback emas merujuk pada transaksi penjualan kembali aset emas, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan, kepada pihak penjual atau entitas yang terafiliasi. Meskipun harga yang ditawarkan untuk buyback biasanya sedikit lebih rendah dari harga jual saat itu, transaksi ini tetap berpotensi memberikan keuntungan signifikan bagi investor, terutama jika terdapat selisih harga beli dan harga jual kembali yang cukup besar.

Dalam kaitannya dengan regulasi, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, menetapkan tarif sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Perlu diperhatikan bahwa PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Guna memastikan kelancaran transaksi, pelanggan diwajibkan untuk memperhatikan kelengkapan dokumen identitas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan memastikan kesesuaian dan keakuratan data identitas, khususnya NIK, dalam setiap proses transaksi yang dilakukan.

Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Minggu, 21 September 2025 Melonjak Tajam

Berikut adalah simulasi detail buyback emas Antam pada hari ini, Minggu 21 September 2025, yang dapat dilakukan di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak
0,5 Rp984.500 Rp984.500
1 Rp1.969.000 Rp1.969.000
2 Rp3.938.000 Rp3.938.000
5 Rp9.845.000 Rp9.845.000
10 Rp19.690.000 Rp49.225 Rp10.000 Rp19.630.775
50 Rp98.450.000 Rp246.125 Rp10.000 Rp98.193.875
100 Rp196.900.000 Rp492.250 Rp10.000 Rp196.397.750
500 Rp984.500.000 Rp2.461.250 Rp10.000 Rp982.028.750
1.000 Rp1.969.000.000 Rp4.922.500 Rp10.000 Rp1.964.067.500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *