Bank Indonesia (BI) bersinergi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dalam upaya memperkuat Pasar Repurchase Agreement (Repo). Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk menjadikan pasar repo di Indonesia lebih modern, inklusif, dan tangguh.
Perkembangan pasar repo menunjukkan tren yang sangat positif. BI mencatat nilai transaksi repo harian kini mencapai angka fantastis Rp 17,5 triliun, melonjak signifikan dari posisi Rp 509 miliar per hari pada tahun 2020. Peningkatan ini juga diiringi dengan bertambahnya jumlah pelaku repo, yang kini melibatkan 75 bank.
Menanggapi pertumbuhan ini, Bank Indonesia, melalui Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, mengumumkan peluncuran dua inisiatif strategis pada Senin (6/10). Inisiatif tersebut meliputi hadirnya Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Destry menegaskan, “Peluncuran Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan GMRA merupakan dua inisiatif strategis untuk menjadikan pasar repo semakin modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.”
Kehadiran Tri-Party Agent Repo, menurut Destry, akan membawa kemudahan besar bagi bank maupun pelaku pasar nonbank. Mereka dapat melakukan transaksi repo dengan lebih efisien dan aman. Layanan Tri-Party Agent Repo yang dikelola oleh KPEI ini telah resmi beroperasi sejak 29 September 2025, dengan delapan bank terkemuka yang berpartisipasi sebagai pengguna jasa tahap awal, antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan BPD Jatim. Pada minggu pertama operasionalnya, KPEI berhasil memfasilitasi transaksi repo senilai Rp 70 miliar dengan tenor bervariasi antara 1 hingga 14 hari.
Senada dengan BI, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa Tri-Party Agent Repo memiliki potensi besar untuk memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan Indonesia. OJK sendiri telah memberikan mandat kepada KPEI untuk memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP), tidak hanya terbatas pada pasar modal, tetapi juga di pasar uang dan pasar valuta asing.
Inarno Djajadi juga menyoroti pentingnya perluasan penandatanganan GMRA. Langkah ini krusial guna meningkatkan interkoneksi antar pelaku repo, sekaligus memberikan kepastian hukum, pengelolaan risiko yang lebih baik, dan tata kelola yang transparan bagi seluruh partisipan pasar. Sebanyak 68 bank telah berkomitmen untuk mendukung perluasan GMRA ini. Sejalan dengan upaya tersebut, OJK juga secara aktif mendorong para pelaku pasar untuk senantiasa memperbarui dan menyesuaikan dokumen GMRA mereka agar tetap relevan dengan praktik-praktik internasional terkini.
Bank Indonesia berkomitmen penuh untuk terus memperkuat ekosistem pasar repo sebagai bagian integral dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional. Dengan pengembangan infrastruktur yang aman dan efisien, transaksi repo diharapkan tidak hanya meningkatkan likuiditas pasar uang dan pasar surat berharga, tetapi juga turut memperkokoh ketahanan sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan, demi mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
–
Reporter: Nur Pangesti
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) bersama OJK dan KPEI berkolaborasi memperkuat Pasar Repurchase Agreement (Repo), dengan transaksi harian mencapai Rp 17,5 triliun, melonjak dari Rp 509 miliar pada 2020 dan melibatkan 75 bank. BI meluncurkan Tri-Party Agent Repo yang dikelola KPEI dan perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) untuk modernisasi dan inklusivitas pasar repo.
Tri-Party Agent Repo mempermudah transaksi repo bagi bank dan non-bank, telah beroperasi sejak 29 September 2025 dengan 8 bank sebagai pengguna awal. OJK menekankan pentingnya Tri-Party Agent Repo untuk transparansi dan likuiditas, serta perluasan GMRA untuk interkoneksi pelaku repo, kepastian hukum, dan pengelolaan risiko yang lebih baik. BI berkomitmen memperkuat ekosistem pasar repo untuk pendalaman pasar keuangan nasional dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.