Uang Rupiah Dicabut 2025: Daftar, Cara Tukar, dan Batas Waktu!

Pernahkah Anda menemukan lembaran rupiah lama terselip di dompet tua atau tumpukan barang antik? Jika ya, ada baiknya Anda segera memeriksa kondisinya! Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mengumumkan daftar uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah di tahun 2025. Pencabutan dari peredaran ini dilakukan sesuai Peraturan Bank Indonesia, namun kabar baiknya, masyarakat masih diberi kesempatan emas untuk menukarkan uang kertas lama tersebut sebelum masa berlakunya habis.

Uang kertas, sebagai representasi nilai ekonomi, adalah alat pembayaran resmi yang dicetak oleh bank sentral. Didesain dengan material khusus, setiap lembaran memuat gambar artistik, cap pengaman, dan nilai nominal yang menjadikannya identitas mata uang suatu negara. Keberadaannya sangat vital dalam memfasilitasi transaksi besar karena bobotnya yang ringan dan praktis dibawa. Proses pencabutan uang kertas oleh BI adalah langkah strategis dalam menjaga integritas dan modernisasi mata uang nasional. Ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan rupiah yang rutin dilakukan.

Ada berbagai alasan di balik keputusan BI untuk mencabut peredaran uang kertas, mulai dari kebutuhan perubahan desain yang lebih modern, peningkatan fitur keamanan untuk mencegah pemalsuan, hingga upaya penyederhanaan sistem pembayaran. Meskipun telah dicabut dan tidak lagi sah digunakan untuk bertransaksi, penting untuk diingat bahwa setiap uang yang dicabut masih memiliki ‘masa hidup’ untuk ditukarkan, yaitu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi.

Bagi Anda yang ingin menukarkan uang kertas lama yang sudah tidak berlaku, Bank Indonesia menyediakan dua lokasi resmi. Anda bisa datang langsung ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta. Selain itu, penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa masa penukaran di KPw BI DN seringkali lebih singkat dibandingkan di KPBI Jakarta, sehingga disarankan untuk bertindak cepat.

Agar tidak terlewat, berikut adalah daftar lengkap 13 uang kertas rupiah yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran di tahun 2025, beserta detail tanggal pencabutan dan batas akhir penukarannya. Perhatikan baik-baik, siapa tahu salah satunya ada di tangan Anda!

Daftar 13 Uang Kertas Rupiah yang Dicabut dan Tak Berlaku di Tahun 2025

1. Rp 10.000 Tahun Emisi 1979

– Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Akhir Penukaran:

  • KPBI Jakarta: 30 April 2025
  • KPw BI DN: 30 April 1995

2. Rp 5.000 Tahun Emisi 1980

– Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Akhir Penukaran:

  • KPBI Jakarta: 30 April 2025
  • KPw BI DN: 30 April 1995

3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1908

– Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Akhir Penukaran:

  • KPBI Jakarta: 30 April 2025
  • KPw BI DN: 30 April 1995

4. Rp 500 Tahun Emisi 1982

– Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Akhir Penukaran:

  • KPBI Jakarta: 30 April 2025
  • KPw BI DN: 30 April 1995

5. Rp 100 Tahun Emisi 1984

– Tanggal Pencabutan: 25 September 1995

– Batas Akhir Penukaran:

  • KPBI Jakarta: 24 September 2028
  • KPw BI DN: 24 September 1998

6. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

– Tanggal Pencabutan: 25 September 1995

– Batas Akhir Penukaran:

  • KPBI Jakarta: 24 September 2028
  • KPw BI DN: 24 September 1998

7. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986

– Tanggal Pencabutan: 25 September 1995

– Batas Akhir Penukaran:

  • KPBI Jakarta: 24 September 2028
  • KPw BI DN: 24 September 1998

8. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987

– Tanggal Pencabutan: 25 September 1995

– Batas Akhir Penukaran:

  • KPBI Jakarta: 24 September 2028
  • KPw BI DN: 24 September 1998

9. Rp 500 Tahun Emisi 1988

– Tanggal Pencabutan: 25 September 1995

– Batas Akhir Penukaran:

  • KPBI Jakarta: 24 September 2028
  • KPw BI DN: 24 September 1998

10. Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

– Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

– Batas Akhir Penukaran:

  • KPBI Jakarta: 14 November 2029
  • KPw BI DN: 14 November 2029

11. Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

– Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

– Batas Akhir Penukaran:

  • KPBI Jakarta: 14 November 2029
  • KPw BI DN: 14 November 2029

12. Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

– Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

– Batas Akhir Penukaran:

  • KPBI Jakarta: 14 November 2029
  • KPw BI DN: 14 November 2029

13. Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

– Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

– Batas Akhir Penukaran:

  • KPBI Jakarta: 14 November 2029
  • KPw BI DN: 14 November 2029

Penting untuk memahami beberapa istilah dalam daftar tersebut. Frasa “Tahun Emisi” merujuk pada tahun di mana uang kertas tersebut pertama kali dicetak dan diterbitkan secara resmi oleh Bank Indonesia. Sementara itu, “Dwikora” mengacu pada periode politik penting di Indonesia pada tahun 1964, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan “Komando Dwikora” sebagai respons atas konfrontasi dengan Malaysia. Oleh karena itu, uang emisi dari tahun tersebut seringkali dikenal sebagai “uang Dwikora“.

Jika Anda menemukan salah satu dari uang kertas rupiah lama dalam daftar di atas, jangan tunda lagi! Segera lakukan penukaran sebelum batas akhir penukaran uang yang telah ditetapkan. Ingat, setelah melewati tenggat waktu tersebut, lembaran uang Anda tidak akan lagi memiliki nilai tukar. Manfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri terdekat. Untuk informasi lebih detail dan memastikan jadwal operasional, selalu disarankan untuk mengunjungi laman resmi Bank Indonesia atau menghubungi layanan pelanggan BI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Uang Kertas Rupiah yang Sudah Dicabut dan Tidak Berlaku di Tahun 2025

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan daftar uang kertas rupiah yang dicabut dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah mulai tahun 2025. Pencabutan ini dilakukan sesuai peraturan BI, namun masyarakat masih dapat menukarkan uang kertas lama tersebut. Alasan pencabutan antara lain perubahan desain, peningkatan keamanan, dan penyederhanaan sistem pembayaran.

Penukaran uang kertas lama dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di berbagai kota. Terdapat 13 uang kertas rupiah yang dicabut dengan tanggal pencabutan dan batas akhir penukaran yang berbeda-beda. Informasi detail mengenai daftar uang dan batas waktu penukaran dapat dilihat di laman resmi Bank Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *