Waskita Karya (WSKT) Umumkan Pencabutan Permohonan PKPU

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) Sukses Cabut Permohonan PKPU

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berhasil mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perusahaan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan putusan pencabutan tersebut pada 8 September 2025, berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada 9 September 2025.

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terdiri dari empat poin utama. Pertama, pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh Maha Akbar Sejahtera selaku pemohon. Kedua, pengadilan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU dengan nomor register 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Ketiga, Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diinstruksikan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dari Buku Register. Terakhir, biaya perkara senilai Rp 2,60 juta dibebankan kepada pemohon PKPU, Maha Akbar Sejahtera.

Dampak Positif bagi Waskita Karya

Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Perusahaan WSKT, menyatakan bahwa pencabutan permohonan PKPU ini mencerminkan itikad baik perusahaan dalam menjaga hubungan positif dengan para kreditur. Langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap komitmen Waskita Karya dalam menjaga kelangsungan usaha dan operasional perusahaan. Ia berharap pencabutan ini akan memberikan dampak positif bagi stabilitas kinerja dan reputasi Waskita Karya di masa mendatang.

Sebagai informasi tambahan, Waskita Karya menerima panggilan sidang terkait gugatan PKPU dari Maha Akbar Sejahtera pada Senin, 7 Juli 2025. Sidang dengan nomor register 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. tersebut kemudian dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase1B Velodrome-Manggarai,Progres 67,12%

Ringkasan

PT Waskita Karya (WSKT) berhasil mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Maha Akbar Sejahtera. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan pada 8 September 2025, menyatakan sah pencabutan permohonan tersebut, dan memerintahkan pencatatan pencabutan dari Buku Register. Biaya perkara sebesar Rp 2,6 juta dibebankan kepada pemohon.

Pencabutan PKPU ini menunjukkan itikad baik WSKT dalam menjaga hubungan dengan kreditur dan memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahaan WSKT berharap langkah ini berdampak positif pada stabilitas kinerja dan reputasi perusahaan. Permohonan PKPU diajukan pada Juli 2025 dan sidang pertama dilaksanakan pada 10 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *