WSKT Merger? Waskita Karya Pertimbangkan Go Private! Update Terbaru!

JAKARTA – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengumumkan perkembangan signifikan terkait inisiatif restrukturisasi utang dan prospek merger BUMN Karya. Kabar terbaru ini disampaikan dalam upaya berkelanjutan perseroan untuk menyehatkan kondisi keuangan Waskita Karya serta memperkuat struktur bisnis di tengah dinamika industri konstruksi nasional.

Direktur Keuangan Waskita Karya, Wiwi Suprihatno, merincikan bahwa perseroan telah menempuh empat langkah strategis yang fundamental dalam skema penyehatan keuangan perusahaan. Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan operasional WSKT dalam jangka panjang.

Langkah pertama adalah keberhasilan restrukturisasi perbankan melalui skema Master Restructuring Agreement (MRA) senilai Rp 26,3 triliun, yang telah resmi berlaku efektif sejak 17 Oktober 2024. Restrukturisasi ini mencakup penyesuaian penurunan suku bunga, perpanjangan tenor pembayaran, serta perubahan dalam mekanisme cash waterfall, memberikan ruang gerak finansial yang lebih fleksibel bagi Waskita Karya.

Kedua, restrukturisasi Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) senilai Rp 5,2 triliun juga telah efektif diberlakukan sejak 17 Oktober 2024. Melalui langkah ini, tenor KMKP berhasil diperpanjang selama dua tahun penuh, yakni dari jadwal semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026, meringankan beban likuiditas WSKT secara signifikan.

Ketiga, Waskita Karya juga melakukan restrukturisasi obligasi dan sukuk dengan penjaminan pemerintah senilai Rp 5 triliun. Perseroan telah mengantongi persetujuan untuk perubahan financial covenant serta klausul Perjanjian Wali Amanat (PWA) atas obligasi/sukuk berpenjaminan tersebut, yang disetujui oleh pihak penjamin pada kuartal I 2025.

Terakhir, restrukturisasi obligasi non-penjaminan pemerintah senilai Rp 4,7 triliun turut menjadi fokus. Dari total seri obligasi yang ada, WSKT telah berhasil merestrukturisasi tiga seri yang berlaku efektif sejak 21 Maret 2024. Saat ini, hanya tersisa satu seri obligasi, yaitu Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap IV Tahun 2019, yang rencananya akan menjalani Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada akhir tahun 2025.

Wiwi Suprihatno menegaskan bahwa seluruh langkah restrukturisasi keuangan yang telah dan sedang berjalan ini merupakan upaya kolektif yang esensial. Tujuannya adalah untuk secara signifikan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan likuiditas Waskita Karya dalam jangka panjang, memastikan fondasi keuangan yang lebih kokoh.

Meskipun demikian, ia menambahkan dalam acara Public Expose di Jakarta, Selasa (4/11), bahwa “Hingga saat ini, perjanjian restrukturisasi WSKT masih menyisakan serangkaian kewajiban non-jaminan yang tentunya menjadi krusial untuk memastikan seluruh kewajiban restrukturisasi dapat dikelola secara komprehensif dan berkelanjutan.” Pernyataan ini menggarisbawahi kompleksitas dan tantangan yang masih harus dihadapi Waskita Karya dalam menuntaskan seluruh proses penyehatan keuangannya.

Beralih ke agenda strategis lainnya, Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho atau akrab disapa Oho, turut memberikan pandangan mengenai rencana integrasi BUMN Karya. Ia mengungkapkan bahwa terdapat arahan awal untuk mengkonsolidasikan total tujuh perusahaan BUMN konstruksi guna menciptakan entitas yang lebih kuat dan efisien di sektor ini.

Adapun wacana terbaru yang mengemuka adalah rencana integrasi WSKT dengan Hutama Karya (HK). Namun, Oho menjelaskan, berdasarkan hasil konsolidasi bersama, proses merger ini akan menjalani kajian ulang yang lebih mendalam. Meskipun belum final, Oho menegaskan bahwa proses integrasi BUMN Karya ini tetap akan terus berjalan, dengan skema yang tengah digodok oleh konsultan independen. “Proses studinya membutuhkan waktu untuk dikonsultasikan. Dan mungkin ini akan terlaksana tahun depan. Finalnya akan dilakukan tahun depan,” pungkasnya pada kesempatan yang sama, mengindikasikan bahwa keputusan akhir kemungkinan besar baru akan terwujud pada tahun 2025.

Potensi skenario yang muncul jika WSKT diintegrasikan dengan HK adalah perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup, atau dikenal dengan istilah go private. Oho menambahkan bahwa opsi ini, beserta keseluruhan struktur, masih menjadi bahan diskusi intensif. “Ini masih bergantung pada hasil akhir dari struktur konsolidasi integrasi,” terangnya. Ia mengilustrasikan, “Misalnya juga, apakah ini struktur holding-subholding atau merger. Kalau merger, itu nanti hanya ada satu entitas yang bertahan,” mengisyaratkan bahwa bentuk akhir integrasi akan sangat menentukan status dan keberadaan entitas Waskita Karya.

Lebih lanjut, Oho menekankan bahwa proses integrasi WSKT akan didasarkan pada perhitungan nilai wajar. Ia tidak menampik adanya potensi penurunan nilai aset Waskita Karya, sehingga perseroan wajib melakukan serangkaian penyesuaian yang cermat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa valuasi yang dihasilkan mencerminkan nilai wajar atau nilai pasar yang sesungguhnya, menghindari kerugian tak terduga pasca-integrasi.

Penyesuaian nilai aset ini krusial dilakukan untuk mencegah munculnya angka-angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan setelah proses integrasi rampung. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan entitas BUMN Karya yang baru.

Sebagai penutup, Oho menegaskan komitmen Waskita Karya: “Intinya, hingga akhir tahun 2025 atau tahun depan, kami akan menjalankan bisnis sesuai janji dalam perjanjian restrukturisasi.” Pernyataan ini memperkuat fokus perseroan untuk menuntaskan kewajiban dan memulihkan kinerja keuangan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.

Ringkasan

Waskita Karya (WSKT) mengumumkan perkembangan restrukturisasi utang melalui beberapa langkah strategis, termasuk restrukturisasi perbankan dan obligasi, yang bertujuan untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan. Langkah-langkah ini mencakup penyesuaian suku bunga, perpanjangan tenor pembayaran, dan perubahan mekanisme cash waterfall. WSKT juga masih memiliki kewajiban non-jaminan yang harus dipastikan pengelolaannya secara komprehensif.

Selain restrukturisasi keuangan, WSKT mempertimbangkan integrasi dengan Hutama Karya (HK), dengan kemungkinan perubahan status menjadi perusahaan tertutup (go private). Proses integrasi BUMN Karya ini masih dalam kajian mendalam dan akan didasarkan pada perhitungan nilai wajar aset, dengan penyesuaian yang cermat. WSKT berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai perjanjian restrukturisasi hingga akhir tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *