JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan secara terbuka kemungkinan untuk tetap melanjutkan upaya pengembalian aset dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba atau AGK, meskipun ia telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memiskinkan koruptor, bahkan setelah tersangka tiada.
Sebagai informasi penting, Abdul Ghani sebelumnya telah mengajukan permohonan kasasi pada Desember 2024 terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, takdir berkata lain; beliau tutup usia sebelum putusan final dari Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan. Di samping itu, KPK juga secara paralel tengah mengusut dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan gubernur dua periode tersebut, di mana Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka.
: Eks Gubernur Malut AGK Meninggal, KPK Ungkap Nasib Kelanjutan Kasusnya
Pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal, mengonfirmasi bahwa kliennya meninggal dunia saat perkara suap dan gratifikasi yang melilitnya belum mencapai kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” jelas Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).
: : Kubu AGK Akui Pertemuan dengan Bobby, Bantah Bahas Izin ‘Blok Medan’
Menanggapi situasi ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas tindak lanjut penanganan perkara Abdul Gani. KPK, kata Asep, memiliki opsi strategis untuk menempuh jalur perdata dalam upaya mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Gani. “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” papar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
: : KPK Cecar Ketua DPRD Malut Soal Proyek Kantor PDIP di Kasus TPPU Gubernur AGK
Meski demikian, KPK tidak serta merta langsung mengambil tindakan. Pihak berwenang akan terlebih dahulu menganalisis secara mendalam apakah perkara yang menjerat Abdul Gani ini termasuk dalam kategori kerugian negara atau tidak. Selain itu, Asep juga mengungkapkan bahwa KPK akan menanti hasil persidangan beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kasus Abdul Gani. Salah satu sosok yang menjadi sorotan adalah Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa turut serta memberikan suap kepada Abdul Gani serta mengondisikan sejumlah pemberian izin tambang di wilayah Maluku Utara.
“Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” imbuh Asep, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses hukum ini.
Sebelumnya, dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani telah dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai fantastis, yakni Rp109 miliar dan US$90.000, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.
Kasus korupsi yang menjerat AGK ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil dilancarkan KPK pada Desember 2023. Peristiwa meninggalnya seorang tersangka sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap bukanlah kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan Bisnis, situasi serupa pernah terjadi pula dalam perkara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saat Lukas meninggal dunia, kasus yang menjeratnya juga belum memeroleh kekuatan hukum tetap. Saat ini, KPK juga masih terus mengusut dugaan korupsi terkait dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua, menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum anti-korupsi.
Ringkasan
KPK menyatakan kemungkinan melanjutkan upaya pengembalian aset dari kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), meskipun AGK telah meninggal dunia. Hal ini dilakukan sebagai komitmen KPK untuk memiskinkan koruptor, bahkan setelah tersangka meninggal dunia. AGK sebelumnya mengajukan kasasi terkait kasus suap dan gratifikasi, dan KPK juga sedang mengusut dugaan TPPU yang melibatkan AGK.
Direktur Penyidikan KPK menyatakan akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas tindak lanjut penanganan perkara AGK. KPK mempertimbangkan jalur perdata untuk mengejar pengembalian aset korupsi, dengan menunggu hasil persidangan tersangka lain yang terlibat dan menganalisis apakah perkara ini termasuk kategori kerugian negara. Sebelumnya, AGK divonis 8 tahun penjara dan denda, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000.