KPK Ciduk Bos Tambang Kaltim, Rudy Ong Chandra: Kasus Apa?

Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Izin Pertambangan Kalimantan Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha tambang asal Kalimantan Timur. Penahanan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus malam, di Gedung Merah Putih KPK. ROC akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari, hingga 9 September 2025. Langkah tegas ini diambil KPK menyusul penyelidikan panjang terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap untuk izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. Keengganan ROC untuk memenuhi panggilan KPK sebelumnya menjadi pemicu penahanan ini.

ROC bukanlah figur sembarangan di dunia pertambangan Kalimantan Timur. Ia menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan besar, antara lain PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Lebih jauh lagi, ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5% di PT Tara Indonusa Coal, perusahaan pertambangan batu bara yang mengantongi IUP seluas sekitar lima ribu hektare di Kutai Kartanegara. Mayoritas perusahaan yang melibatkan ROC ini beroperasi di sektor pertambangan batu bara di wilayah tersebut.

Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 19 September 2024, di mana KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk ROC. Selain ROC, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (Ketua KADIN Kalimantan Timur) sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek Ishak dihentikan (SP3) menyusul meninggalnya yang bersangkutan pada 22 Desember 2024.

Kasus yang menjerat Rudy Ong Chandra terungkap ke publik setelah ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024, untuk membantah penetapan dirinya sebagai tersangka. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak pada November 2024. Sebelum penahanannya, baik Rudy Ong Chandra maupun Awang Faroek Ishak telah dicegah bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan. Kini, dengan penahanan ROC, KPK semakin memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan Indonesia.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rudy Ong Chandra, pengusaha tambang di Kalimantan Timur, terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) periode 2013-2018. Penahanan dilakukan setelah penyelidikan panjang dan keengganan ROC memenuhi panggilan KPK. ROC menjabat komisaris di beberapa perusahaan tambang besar di Kalimantan Timur, dan kasus ini melibatkan tiga tersangka awalnya, termasuk mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan putrinya.

Penyidikan dimulai September 2024, dengan gugatan praperadilan ROC ditolak November 2024. Meskipun penyidikan terhadap Awang Faroek Ishak dihentikan setelah kematiannya, penahanan ROC selama 20 hari menunjukkan komitmen KPK memberantas korupsi di sektor pertambangan. ROC diduga terlibat dalam pemberian suap untuk mendapatkan izin pertambangan di Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *