PT Listrik Kaltim Digeledah Kejati, Tercatat Punya Saham di CFK

Scoot.co.id – Dugaan penyalahgunaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) membidik PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda), atau yang lebih dikenal sebagai PT Listrik Kaltim, dalam sebuah penyelidikan intensif.

Langkah tegas Kejati Kaltim tersebut diwujudkan melalui penggeledahan kantor PT Listrik Kaltim di Samarinda, yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus. Aksi ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Kaltim untuk periode tahun 2016 hingga 2019, sebagaimana dilansir dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sejak pukul 15.00 WITA. Selama operasi tersebut, para penyidik fokus mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan untuk memperkuat kasus yang sedang diusut.

Toni menegaskan, “Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” menunjukkan komitmen Kejati Kaltim dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan penyalahgunaan modal daerah ini.

Sebagai informasi penting, PT Ketenagalistrikan Kaltim diketahui memiliki kepemilikan saham di PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), sebuah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang juga terkait dengan nama pengusaha Dahlan Iskan.

CFK sendiri didirikan pada tahun 2003, hasil kolaborasi antara PT Kaltim Electric Power (KEP) dan Perusda PT Kelistrikan Kalimantan Timur. Pada awal berdirinya, komposisi pemegang saham KEP adalah 84 persen dimiliki oleh Dahlan Iskan dan 16 persen oleh Zainal Muttaqin.

Saat itu, Perusda menanamkan modal sebesar Rp 96 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menguasai 60 persen saham CFK. Namun, sejak tahun 2011, kepemilikan saham Perusda mengalami penyusutan signifikan hingga kini hanya tersisa 17,06 persen.

Di sisi lain, saham KEP justru menunjukkan peningkatan menjadi 78,50 persen, sementara Dahlan Iskan memegang 4,44 persen saham secara langsung.

Investasi PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur di CFK telah meninggalkan ‘catatan hitam’ tersendiri. Pada tahun 2023, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CFK di PN Surabaya telah mencapai tahap homologasi atau kesepakatan perdamaian antara debitur dan kreditur. Dalam kesepakatan tersebut, utang CFK kepada Perusda disepakati untuk dicicil dalam rentang waktu yang panjang, senilai Rp 456 jutaan setiap bulannya.

Permasalahan keuangan CFK tidak hanya terbatas pada Pemerintah Daerah Kaltim. Perusahaan ini juga tercatat memiliki tunggakan dengan PT Duta Manuntung, penerbit dari Kaltim Post (Jawa Pos Group). Selain itu, PT CFK diketahui berhutang sekitar Rp 600 miliar kepada Bank Panin. Kesulitan pembayaran utang ini sebagian besar disebabkan oleh PT CFK yang tidak beroperasi secara penuh, memperburuk kondisi finansialnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *