Kejagung periksa pegawai Kementerian ESDM dalam kasus bos tambang Samin Tan

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara yang menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha. Fokus utama penyelidikan ini adalah operasional pertambangan tanpa izin resmi, yang telah menyeret nama besar pengusaha batu bara Samin Tan sebagai salah satu tersangka kunci.

Samin Tan diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan terus melakukan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal sejak tahun 2017. Pelanggaran ini terjadi karena dirinya tidak memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), sebuah izin fundamental yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (23/4), mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa pejabat dari Kementerian ESDM sebagai saksi untuk mengklarifikasi kronologi kejadian. Syarief tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka dari kalangan penyelenggara negara lainnya, namun menegaskan bahwa hal tersebut hanya akan dilakukan jika bukti yang ditemukan telah mencukupi.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan satu pejabat negara sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Handry Sulfian. Syarief menjelaskan bahwa Handry menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Rangga Ilung di Kalimantan Tengah untuk periode 2024-2025. Pelanggaran yang dilakukan Handry adalah menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk PT Mantimin Coal Mining (MCM), salah satu perusahaan afiliasi milik Samin Tan.

Handry diduga menerbitkan izin berlayar tersebut meskipun ia mengetahui bahwa batu bara yang diangkut oleh MCM berasal dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Tindakan ini merupakan pelanggaran serius, mengingat izin tambang AKT telah resmi dicabut oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2017. Lebih lanjut, Handry diduga menerima suap secara bulanan dari Samin Tan sejak tahun 2022 hingga 2025. Suap inilah yang memicu Handry mengabaikan prosedur verifikasi dokumen laporan dari Kementerian ESDM yang seharusnya menjadi syarat mutlak penerbitan surat perintah berlayar. “Jumlah uang yang diterima Handry bervariasi dan sedang kami rekap sejak 2022 sampai 2025. Nanti kami sampaikan jumlahnya uang suap yang diterima Handry,” jelas Syarief.

Secara keseluruhan, telah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan batu bara ini. Selain Handry Sulfian sebagai pejabat negara, tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta. Mereka adalah Samin Tan, yang dikenal sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT); Bagus Jaya Wardhana, Direktur AKT; dan Helmi Zaidan Mauludin, General Manager PT OOWL Indonesia.

Kejagung tahan pengusaha tambang Samin Tan (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.)

Sebelumnya, Syarief juga memaparkan bahwa PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) diduga terus melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil pertambangan hingga tahun 2025, meskipun izinnya telah dicabut pada tahun 2017. Aktivitas ilegal ini disinyalir dilakukan Samin Tan melalui kerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penahanan Samin Tan merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum yang bertujuan menertibkan kawasan hutan. Barita menilai penetapan Samin Tan sebagai tersangka telah konsisten dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Barita menambahkan bahwa pihaknya telah mengingatkan AKT untuk memenuhi denda administratif senilai Rp 4,24 triliun pada Januari dan Maret 2026, meskipun tidak dijelaskan lebih lanjut apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi. Satgas PKH menduga AKT juga telah melakukan tindak pidana selama periode penambangan ilegal tersebut. Oleh karena itu, Satgas PKH telah berkoordinasi erat dengan Kejagung untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum lebih lanjut, seraya mengingatkan seluruh perusahaan yang dipanggil untuk memenuhi kewajibannya serta menindaklanjuti peringatan berupa teguran yang telah diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *