Kejagung tetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi bos tambang Samin Tan

Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah. Kasus tersebut telah menyeret Konglomerat Kalimantan Samin Tan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah memeriksa 45 saksi dan ahli. Adapun, salah satu tersangka ditetapkan setelah mangkir pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi selama dua kali.

“Malam ini, tim penyidik telah menetapkan kembali tiga tersangka dengan inisial HS, BJW, dan HZM,” kata Anang di kantornya, Kamis (23/4).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan HS merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Rangga Ilung di Kalimantan Tengah.

Baca juga:

  • Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Kasus Nikel
  • Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid Usai Kembali DItetapkan Jadi Tersangka
  • Kejagung Gunakan KUHAP Baru Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Delpedro Dkk

Seperti diketahui, Capt. Handry Sulfian menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung pada 2024 sampai 2025. Adapun Handry tercatat menjabat sebagai KSOP Kelas II Teluk Palu pada Mei 2025.

Syarief menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Handry adalah memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT Mantimin Coal Mining atau MCM. Adapun MCM merupakan salah satu perusahaan afiliasi milik Samin Tan. Handry diduga memberikan surat persetujuan berlayar walaupun telah mengetahui bahwa batu bara yang diangkut MCM merupakan milik AKT. Hal tersebut melanggar lantaran izin tambang AKT telah diputus oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2017.

Kejagung menyangka Handry menerbitkan surat persetujuan berlayar karena telah menerima suap secara bulanan oleh Samin Tan sejak 2022 hingga 2025. Suap tersebut membuat Handry tidak memeriksa dokumen laporan hasil verifikasi oleh Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar.

“Jumlah uang yang diterima Handry bervariasi dan sedang kami rekap sejak 2022 sampai 2025. Nanti kami sampaikan jumlahnya uang suap yang diterima Handry,” kata Syarief di kantornya.

Syarief menjelaskan tersangka kedua berinisial BJW atau AA. NGR. Bagus Jaya Wardhana yang menjabat sebagai Direktur AKT. Syarief menyampaikan Bagus telah menggunakan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan untuk mengolah tambang AKT yang izinnya sudah diputus sejak 2017.

Adapun dokumen yang didapatkan Bagus menjadi dasar eksportasi batu bara dari tambang AKT selama 8 tahun hingga 2025. “Kegiatan tersebut melawan hukum dengan melakukan penambangan batu bara dan mengekspor batu bara tersebut.

Tersangka ketiga yang ditetapkan Syarief adalah HZM atau Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager perusahaan survei kelautan dan kargo, yakni PT OOWL Indonesia. Syarief menduga Helmi telah menerbitkan dokumen sertifikat analisis atau CoA terhadap batu bara yang dibawa oleh perusahaan terafiliasi milik Samin Tan.

Seperti diketahui, CoA merupakan dokumen yang menunjukkan kualitas dan spesifikasi batu bara setelah dilakukan uji laboratorium. Dokumen tersebut dibutuhkan sebagai syarat ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dengan kata lain, Syarief menduga Helmi telah meloloskan hasil tambang milik AKT dengan cara membuat CoA yang tidak sesuai dengan hasil lab. Selain itu, Helmi mencantumkan batu bara milik AKT atas nama perusahaan lain dalam CoA tersebut.

“Perlu disampaikan, kami telah melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang akhirnya kami tetapkan tersangka, yakni HZM, karena tidak kooperatif dengan cara tidak memenuhi pemanggilan sebanyak dua kali,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *