Aksi Akuisisi, Morris Capital Siapkan Tender Wajib Saham PIPA

Scoot.co.id , JAKARTA— PT Morris Capital Indonesia (MCI) siap melangkah ke tahap tender wajib setelah secara resmi mengukuhkan diri sebagai pemegang saham pengendali (PSP) baru dari PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA). Aksi korporasi ini menandai babak baru bagi emiten yang bergerak di bidang industri pipa tersebut.

Sebagai bagian dari kesepakatan strategis, MCI telah menuntaskan penandatanganan CSPA (Conditional Share Purchase Agreement) dengan Junaedi, Hendrik Saputra, dan Nanang Saputra sebagai pihak penjual. Melalui kesepakatan ini, MCI mengakuisisi sebanyak 1,5 miliar saham PIPA, yang merepresentasikan 43,78% dari total modal ditempatkan dan disetor perseroan. Akuisisi ini menjadi fondasi bagi MCI untuk mengambil alih kendali operasional dan strategis PIPA.

Sesuai dengan amanat POJK No.9/2018 yang mengatur tentang pengambilalihan perusahaan terbuka, PSP baru ini berencana untuk meluncurkan penawaran tender wajib. Penawaran ini akan menyasar seluruh saham yang beredar, dengan target pembelian hingga 1.626.422.190 (1,62 miliar) lembar saham, atau setara dengan 47,47% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Setelah proses tender wajib ini rampung, kepemilikan saham MCI atas PIPA diperkirakan akan mencapai puncaknya hingga 3.301.097.190 (3,30 miliar) lembar saham, yang berarti sekitar 96,35% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Dalam menentukan harga penawaran tender wajib, manajemen PIPA merujuk pada ketentuan yang berlaku. Rata-rata harga tertinggi harian saham PIPA yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 90 hari sebelum tanggal 28 April 2025 tercatat sebesar Rp21 per lembar saham. Ini merupakan salah satu acuan penting dalam penetapan harga, seperti yang dipaparkan dalam keterangan resmi PIPA pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Adapun transaksi pengambilalihan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025 menunjukkan bahwa harga pembelian rata-rata saham oleh pengendali baru adalah sebesar Rp10,60 per saham. Namun, berlandaskan ketentuan dalam POJK No.9/2018, harga penawaran tender wajib ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp21 per saham, guna melindungi kepentingan investor minoritas.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan MCI pada Rabu, 15 Oktober 2025, periode penawaran tender wajib akan berlangsung selama 30 hari kalender. Periode ini secara resmi dimulai satu hari kalender setelah pengumuman keterbukaan informasi ini diterbitkan. Oleh karena itu, para pemegang saham yang memiliki keinginan untuk menjual sahamnya melalui penawaran ini diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan Formulir Permohonan Tender Wajib (FPTW) sesuai dengan tata cara yang telah diuraikan dalam Bab V (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada Biro Administrasi Efek (BAE) paling lambat pada tanggal penutupan penawaran.

Meskipun bisnis pipa sebagai lini pendapatan utama perseroan saat ini akan tetap dipertahankan dan dikembangkan, MCI sebagai PSP baru memiliki visi yang lebih luas. Mereka berencana untuk memperluas jangkauan Multi Makmur Lemindo (PIPA) ke sektor bisnis lain, baik melalui entitas perusahaan maupun anak usaha, dengan tujuan menjadi bagian integral dari ekosistem distribusi energi nasional yang terintegrasi penuh.

Perluasan bisnis PIPA di bawah kendali MCI nantinya akan mencakup kegiatan perdagangan dan logistik bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, perseroan juga akan terlibat dalam pengembangan infrastruktur pendukung yang krusial, seperti fasilitas penyimpanan yang modern, sistem distribusi darat dan laut yang efisien, serta jaringan logistik yang teroptimasi. Melalui strategi integrasi vertikal dan akuisisi entitas berbasis kontrak jangka panjang, manajemen PIPA optimis perseroan akan menempati posisi strategis sebagai salah satu pemain kunci dalam rantai pasok energi nasional, memperkuat kehadirannya di pasar yang kompetitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *