Anak Usaha Wijaya Karya (WEGE) Digugat PKPU, Harga Saham Ambles 4,17%

Scoot.co.id JAKARTA – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE), yang merupakan anak usaha dari BUMN konstruksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), saat ini tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan ini diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menandai periode penuh tantangan bagi emiten konstruksi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dilaporkan perseroan melalui keterbukaan informasi pada Sabtu (11/10/2025), gugatan PKPU terhadap Wika Gedung (WEGE) secara resmi dilayangkan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Total terdapat empat permohonan perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Niaga, mengindikasikan adanya beberapa kreditur yang menuntut penyelesaian kewajiban.

Adapun rincian keempat perkara tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, dengan nomor registrasi 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, pemohonnya terdiri dari PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia. Kedua, perkara bernomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri. Selanjutnya, perkara ketiga dengan nomor 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan oleh PT Dikara Guna Raksa sebagai pemohon. Terakhir, perkara keempat tercatat dengan nomor registrasi 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dengan PT Sirius Digital Solusindo sebagai pihak pemohon.

Menanggapi gugatan ini, manajemen Wika Gedung menjelaskan bahwa hingga surat pemberitahuan di keterbukaan informasi ini dibuat, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak perusahaan berkomitmen untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh atas nilai serta dasar klaim yang diajukan oleh para pemohon setelah relaas diterima, sebelum memberikan tanggapan resmi melalui jalur hukum yang sesuai.

Meskipun demikian, manajemen WEGE menegaskan bahwa gugatan PKPU tersebut untuk saat ini belum berdampak langsung. “Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” demikian pernyataan tegas dari manajemen, yang bertujuan menenangkan kekhawatiran pasar dan pemangku kepentingan.

Sebagai informasi tambahan, Wika Gedung (WEGE) merupakan anak usaha dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), dengan kepemilikan saham induk sebesar 69,30%. Di lantai bursa, harga saham WEGE pada perdagangan Jumat (10/10) tercatat mengalami koreksi sebesar 4,17% dan ditutup pada level Rp69 per lembar. Performa saham WEGE sendiri telah merosot 2,82% dalam sepekan terakhir, mencerminkan sentimen negatif pasar.

Situasi yang dihadapi WEGE ini juga tidak terlepas dari kondisi induknya, WIKA, yang sahamnya telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025. Sanksi suspensi ini diberlakukan karena adanya penundaan pembayaran pelunasan dan pokok obligasi serta sukuk WIKA, yang turut menambah kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh keluarga besar BUMN konstruksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *