PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), menghadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Informasi ini disampaikan manajemen WIKA melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 31 Agustus 2025.
Gugatan PKPU diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera dengan nomor register perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025. Corporate Secretariate WIKA, Ngatemin (Emin), menyatakan WIKON tengah menunggu jadwal sidang dan relasi resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun demikian, Emin memastikan bahwa permohonan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional WIKA.
Pernyataan ini disampaikan di tengah aktivitas keuangan WIKA lainnya. Sebelumnya, pada 28 dan 29 Agustus 2025, WIKA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk lima surat utang: Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
Menariknya, WIKA telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 896,5 miliar tepat pada jatuh tempo 8 September 2024. RUPO dan RUPS yang dilaksanakan pada 28 Agustus 2025 berfokus pada permohonan pengesampingan beberapa rasio keuangan perusahaan yang belum memenuhi ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan, menurut penjelasan Emin kepada Kontan.
Wijaya Karya (WIKA) Garap Proyek Irigasi Belimbing, Nilainya Rp 51,4 Miliar
Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Kontrak Baru Rp 4,78 Triliun hingga Juli 2025
Ringkasan
Anak usaha PT Wijaya Karya (WIKA), yaitu PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), digugat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Dharma Sarana Sejahtera pada 29 Agustus 2025. Manajemen WIKA menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional WIKA serta tengah menunggu jadwal sidang resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meskipun menghadapi gugatan PKPU, WIKA tetap menjalankan aktivitas keuangan lainnya, termasuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok obligasi dan sukuk senilai Rp 896,5 miliar pada September 2024 dan menggelar RUPS serta RUPO pada Agustus 2025. WIKA juga telah mendapatkan kontrak baru senilai Rp 4,78 triliun hingga Juli 2025, serta mengerjakan proyek irigasi senilai Rp 51,4 miliar.