WIKA Buka Gembok Saham: Strategi Jitu Selamatkan Wijaya Karya?

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) saat ini tengah gencar berupaya agar perdagangan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat dibuka kembali setelah mengalami suspensi.

Perlu diketahui, suspensi saham WIKA oleh Bursa terjadi lantaran perseroan gagal melakukan pembayaran pokok atas dua surat utangnya yang telah jatuh tempo. Dua instrumen utang tersebut adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2), yang seharusnya jatuh tempo pada 18 Februari 2025 lalu.

Kegagalan pembayaran pokok kedua surat utang ini secara langsung memicu suspensi saham WIKA di BEI, yang statusnya masih berlangsung hingga saat ini.

Bank Sinarmas Buka Suara Terkait Investasi di Obligasi WIKA yang Gagal Bayar

Ngatemin, Corporate Secretary WIKA, menjelaskan progres upaya restrukturisasi utang perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa perseroan telah berhasil mencapai kuorum persetujuan perpanjangan selama dua tahun dengan opsi pembelian kembali (call option) untuk Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A. Persetujuan ini diperoleh pada Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang dilaksanakan pada 21 April 2025.

Sementara itu, untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025, WIKA berencana mengadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) lanjutan pada 29 Agustus 2025. RUPSU mendatang ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama mengenai penyelesaian kewajiban yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terkait.

Mengutip informasi keterbukaan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 31 Juli 2025, WIKA juga dijadwalkan menyelenggarakan RUPO dan RUPSU untuk lima surat utang lainnya pada 28 Agustus 2025 dan 29 Agustus 2025. Kelima instrumen tersebut meliputi: Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.

Ngatemin juga mengklarifikasi bahwa WIKA sebenarnya telah melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A. Kedua surat utang tersebut, dengan total nilai sebesar Rp 896,5 miliar, telah dibayarkan saat jatuh tempo pada 8 September 2024 lalu.

Terkait RUPO dan RUPSU yang akan digelar pada 28 Agustus 2025, Ngatemin menjelaskan bahwa agenda utamanya adalah permohonan pengesampingan atas beberapa rasio keuangan perusahaan yang belum tercapai, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan. Upaya ini menunjukkan komitmen WIKA untuk menyelesaikan isu-isu terkait kewajibannya dan mengembalikan kepercayaan pasar terhadap saham WIKA.

WIKA Beton (WTON) Pasok Beton ke Proyek Tol Semarang- Demak, Progresnya Sudah 49,34%

Ringkasan

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) berupaya mengembalikan perdagangan sahamnya di BEI setelah suspensi akibat gagal bayar pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A. Perseroan telah mencapai kuorum persetujuan perpanjangan untuk Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A melalui RUPO pada 21 April 2025.

Selanjutnya, WIKA berencana mengadakan RUPSU lanjutan pada 29 Agustus 2025 untuk Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025. Selain itu, RUPO dan RUPSU juga akan diselenggarakan pada 28 dan 29 Agustus 2025 untuk membahas lima surat utang lainnya, dengan agenda utama permohonan pengesampingan rasio keuangan yang belum tercapai. WIKA menegaskan telah melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 896,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *