Apa isi UU PPRT: Aturan upah, BPJS, cuti dan poin penting lainnya

DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026, di Gedung DPR/MPR Jakarta, setelah 22 tahun pembahasan. Pengesahan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum, jaminan sosial, serta kepastian hak bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Lalu, apa isi UU PPRT tersebut?

Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV 2025–2026 yang dihadiri 314 anggota dewan. Ketua DPR Puan Maharani menyebut regulasi ini sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik yang selama ini rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan.

UU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja, dan perusahaan penyalur.

Apa Isi UU PPRT? Apa isi UU PPRT (unsplash.com)  

Salah satu poin paling mendasar dalam memahami apa isi UU PPRT adalah penguatan perjanjian kerja. Selama ini, hubungan kerja PRT cenderung informal tanpa kejelasan hak dan kewajiban.

Dalam UU ini, perjanjian kerja disebut berulang kali dalam pasal-pasal. Perjanjian ini mengatur identitas para pihak, lingkup pekerjaan, upah, waktu kerja, hingga jaminan sosial.

Koordinator JALA PRT Lita Anggraini menekankan pentingnya pemahaman perjanjian kerja agar pekerja tidak lagi mengalami ketidakadilan. Dengan adanya aturan ini, praktik kerja tidak manusiawi seperti jam kerja berlebihan, kekerasan, dan manipulasi dapat dikenai sanksi.

1. Syarat Perekrutan dan Mekanisme Penempatan

Aspek perekrutan diatur secara jelas dalam UU PPRT untuk melindungi pekerja rumah tangga. 

Calon pekerja rumah tangga harus memenuhi syarat, yaitu berusia minimal 18 tahun, memiliki kartu tanda penduduk elektronik, serta surat keterangan sehat. 

Perekrutan dapat dilakukan langsung oleh pemberi kerja atau melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Jika melalui P3RT, pekerja berhak mendapatkan perjanjian penempatan yang memuat hak dan kewajiban, jaminan upah, serta kepastian kerja. Ketentuan ini bertujuan mencegah praktik penyaluran yang merugikan.

2. Hak Pekerja Rumah Tangga

Bagian utama dalam isi UU PPRT adalah penguatan hak pekerja rumah tangga yang sebelumnya sering terabaikan. Dalam Pasal 15, terdapat sejumlah hak penting yang harus dipenuhi.

Pekerja berhak menjalankan ibadah sesuai kepercayaan, bekerja dengan waktu yang manusiawi, serta mendapatkan waktu istirahat dan cuti. Selain itu, pekerja juga berhak memperoleh upah sesuai kesepakatan, termasuk tunjangan hari raya keagamaan.

Hak lainnya mencakup jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, bantuan sosial, makanan sehat, serta akomodasi layak bagi pekerja penuh waktu. Pekerja juga berhak mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja tidak memenuhi perjanjian.

Lita Anggraini menilai pengakuan hak ini penting karena mayoritas PRT adalah perempuan yang selama ini rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan meski berkontribusi pada ekonomi nasional.

3. Jaminan Sosial dan BPJS

Dalam isi UU PPRT, jaminan sosial menjadi salah satu yang mengalami perubahan signifikan. 

Jaminan kesehatan dapat ditanggung pemerintah melalui skema bantuan iuran. Jika pekerja tidak termasuk penerima bantuan, maka pemberi kerja wajib menanggung iuran tersebut.

Sementara itu, jaminan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan.

Ketentuan ini memperkuat prinsip social protection dan memberikan perlindungan yang sebelumnya tidak dimiliki pekerja rumah tangga.

4. Kewajiban Pekerja dan Pemberi Kerja

UU PPRT juga mengatur kewajiban masing-masing pihak untuk menjaga keseimbangan hubungan kerja.

Pekerja wajib memberikan informasi identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan, serta melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian. Mereka juga harus menjaga nama baik pemberi kerja dan memberikan pemberitahuan jika ingin berhenti bekerja.

Pemberi kerja wajib membayar upah dan tunjangan tepat waktu, memberikan waktu istirahat dan cuti, serta menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain itu, pemberi kerja juga wajib memberikan kesempatan menjalankan ibadah dan melaporkan keberadaan pekerja kepada RT/RW.

5. Ketentuan dan Larangan bagi Perusahaan Penyalur

Dalam UU PPRT, perusahaan penyalur atau P3RT juga diberikan aturan ketat untuk mencegah eksploitasi.

Perusahaan penyalur dilarang memotong upah, memungut biaya dari pekerja, menahan dokumen pribadi, serta membatasi komunikasi. 

Selain itu, P3RT tidak boleh menempatkan pekerja di lembaga non-perorangan atau memaksa pekerja tetap terikat kontrak setelah masa penempatan berakhir.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

6. Pelatihan Vokasi dan Aturan Turunan

UU PPRT juga mengatur peningkatan kompetensi melalui pelatihan vokasi. Program ini mencakup pembekalan keterampilan skilling, alih keterampilan reskilling, serta peningkatan kemampuan upskilling.

Pelatihan dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta tanpa membebankan biaya kepada pekerja. Namun, implementasi teknis aturan ini memerlukan regulasi turunan yang harus diterbitkan maksimal satu tahun setelah UU berlaku.

7. Mekanisme Penyelesaian Perselisihan

Selain itu, isi UU PPRT juga mencakup mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja, pemberi kerja, dan penyalur.

Penyelesaian diutamakan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan melalui RT/RW atau mediator dari instansi ketenagakerjaan.

Mediator wajib menyelesaikan perkara dalam waktu maksimal tujuh hari, dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Pengesahan UU ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat sipil. Lita Anggraini menyebut regulasi ini sebagai langkah menuju kondisi kerja yang lebih manusiawi.

UU ini diharapkan mampu mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan, serta mendorong hubungan kerja yang lebih harmonis dan berkeadilan. Selain itu, adanya UU PPRT ini semakin memperkuat hukum, menegaskan bahwa pekerjaan domestik merupakan pekerjaan bermartabat yang harus dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *