Scoot.co.id, JAKARTA — Sebuah tonggak penting dalam arsitektur regulasi keuangan Indonesia telah terukir melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Beleid ini, yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, secara signifikan menghadirkan ketentuan baru berupa jaminan hukum yang kuat bagi para pejabat dan pegawai di tiga pilar utama sektor keuangan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI).
Langkah progresif ini, sebagaimana tercantum dalam naskah hasil harmonisasi yang dikutip pada Kamis (2/10/2025), bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kinerja pimpinan serta seluruh pegawai ketiga lembaga tersebut. Jaminan ini diberikan dengan syarat mutlak: mereka menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan itikad baik dan senantiasa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menciptakan iklim kerja yang lebih stabil dan kondusif bagi stabilitas sektor keuangan.
Secara lebih rinci, salah satu pasal tambahan yang krusial adalah Pasal 21A. Pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner OJK, serta seluruh pejabat dan pegawai OJK, akan memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif. Bentuk jaminan tersebut mencakup bantuan hukum dan pendampingan yang dapat diberikan langsung oleh OJK atau melalui kuasa hukum yang ditunjuk, termasuk penggantian biaya pembelaan dalam perkara, baik perdata maupun pidana.
Sebagaimana tertulis jelas dalam beleid tersebut, “Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Klausul ini menggarisbawahi komitmen negara terhadap para penegak regulasi keuangan.
: Poin-Poin RUU P2SK yang Telah Diharmonisasi
Konsistensi perlindungan hukum ini juga meluas hingga ke Lembaga Penjamin Simpanan. Melalui penyisipan Pasal 7A, Ketua, Wakil Ketua, anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai LPS kini juga berhak atas fasilitas hukum serupa jika tersangkut dalam perkara saat menjalankan tugas. Sama seperti OJK, perlindungan ini diberikan selama tindakan mereka dilakukan sesuai dengan aturan dan didasari oleh niat baik, menciptakan keseragaman dalam kerangka perlindungan di seluruh lembaga vital keuangan.
: : Draf RUU P2SK Terbaru: DPR Bisa Evaluasi Kinerja OJK, LPS, hingga BI
Tidak ketinggalan, Bank Indonesia juga mendapatkan penguatan kepastian hukum. Tambahan Pasal 35E secara tegas menyebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, hingga seluruh pejabat dan pegawai BI turut memperoleh perlindungan hukum dengan mekanisme yang sama. Ini menegaskan pentingnya dukungan penuh bagi independensi bank sentral dalam menjalankan mandatnya menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran nasional.
: : RUU P2SK: LPS Bisa Ajukan Pengeluaran Setinggi-tingginya dengan Persetujuan DPR
Dalam bunyi Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), ditegaskan, “Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, serta pejabat dan pegawai Bank Indonesia dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ini mempertegas bahwa payung hukum yang kuat kini menaungi seluruh elemen penting dalam menjaga ekosistem keuangan negara.
Dengan penyisipan pasal-pasal strategis ini, RUU P2SK memancarkan pesan yang jelas: negara berkomitmen untuk menyediakan payung hukum yang kokoh bagi otoritas sektor keuangan. Tujuannya adalah agar mereka dapat menjalankan mandat vitalnya secara optimal, tanpa rasa khawatir berlebihan, selama tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Hal ini diharapkan mampu mendorong kinerja yang lebih efektif dan efisien demi kemajuan dan stabilitas sektor keuangan Indonesia secara berkelanjutan.