Nikita Mirzani Jadi Terdakwa TPPU, Kerahasiaan Rekeningnya Gugur Demi Hukum

Terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, menyatakan kekesalannya setelah data mutasi rekeningnya dibuka di muka persidangan. Momen ini terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8), yang menghadirkan saksi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Menanggapi keberatan artis tersebut, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus pakar hukum perbankan, Yunus Husein, menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban untuk membuka informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum, terutama dalam kasus dugaan TPPU. “Bank berhak memberikan informasi nasabah kepada aparat penegak hukum karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum. Ini harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” ujar Yunus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/8).

Lebih lanjut, Yunus menjelaskan, Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam meminta informasi terkait data rekening nasabah kepada bank untuk mengusut tindak pidana. Dalam konteks ini, bank juga diberikan kekebalan hukum sehingga tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan penyediaan data mutasi rekening tersebut.

Ia menambahkan, Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan prinsip kerahasiaan bank dan kerahasiaan transaksi keuangan demi kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum. Tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang, ditegaskan Yunus, telah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa kepentingan penegakan hukum adalah prioritas yang memungkinkan “terobosan” terhadap ketentuan rahasia bank.

Senada dengan Yunus Husein, pengamat hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, juga membenarkan hak aparat penegak hukum untuk mengakses data rekening perbankan terdakwa dalam kasus tindak pidana. Hibnu menekankan bahwa kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak dan dapat dibuka serta dijadikan alat bukti di persidangan demi kepentingan peradilan. Ia menegaskan, aparat tidak perlu meminta persetujuan langsung dari nasabah yang terjerat kasus.

Menurut Hibnu, membuka rekening merupakan bagian dari “upaya paksa” dalam proses hukum, yang memerlukan izin dari lembaga hukum terkait, bukan dari tersangka atau terdakwa itu sendiri. Pernyataan para ahli hukum ini sekaligus menepis keluhan Nikita Mirzani yang sebelumnya menyatakan kekecewaannya karena data rekeningnya diungkap tanpa izinnya, padahal ia mengklaim sebagai nasabah prioritas. “Saya kecewa sekali karena saya adalah nasabah prioritas. Jadi, kecewa karena rekening koran saya diobrak-abrik,” pungkas Nikita seusai sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *