PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akhirnya angkat bicara menanggapi protes keras dari selebritas kondang Nikita Mirzani. Protes ini muncul setelah data mutasi rekeningnya dibeberkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Agustus lalu, memicu kekecewaan Nikita.
Menanggapi sorotan publik tersebut, EVP Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa BCA senantiasa tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini termasuk kewajiban memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum. “BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” jelas Hera dalam keterangan tertulis yang dirilis BCA pada Minggu (17/8).
Di sisi lain, Nikita Mirzani sendiri sebelumnya telah menyatakan kekecewaannya dan mengancam akan melayangkan somasi kepada pihak bank. Ia merasa tidak sepatutnya data pribadinya dibuka di muka umum, terutama mengingat statusnya sebagai nasabah prioritas yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus terkait privasi finansial. Nikita menegaskan bahwa ancaman somasi tersebut akan direalisasikan setelah urusan hukumnya rampung.
Adapun kasus hukum yang menyeret nama Nikita Mirzani dan membuat data mutasi rekeningnya menjadi sorotan bermula dari dugaan pencemaran nama baik. Nikita dituding menjelek-jelekkan produk perawatan kulit atau skincare milik dokter Reza Gladys. Tak hanya itu, ia juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga mencapai miliaran rupiah, memperkeruh situasi.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ringkasan
BCA buka suara terkait protes Nikita Mirzani setelah data mutasi rekeningnya dibuka di persidangan. BCA menyatakan tunduk pada hukum yang berlaku dan wajib memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan sebagai respons atas kekecewaan Nikita Mirzani yang merasa privasinya dilanggar sebagai nasabah.
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang menyeret Nikita Mirzani. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE, KUHP tentang pemerasan, dan UU TPPU. Nikita sendiri mengancam akan melayangkan somasi kepada pihak bank setelah proses hukumnya selesai.