Sebagai Pemegang Saham, Nany Harus Bisa Buktikan Setoran Modal

Scoot.co.id – Sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) yang melibatkan Nany Widjaja dan PT Jawa Pos kini memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam upaya memperkuat gugatannya, Nany Widjaja menghadirkan Budi Santoso, seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, sebagai ahli hukum di persidangan.

Dalam kesaksiannya, Profesor Budi Santoso menyoroti prinsip fundamental dalam hukum perseroan. Ia menegaskan bahwa setiap pemegang saham memiliki kewajiban untuk secara jelas membuktikan setoran modal mereka. “Dalam undang-undang perseroan, pemegang saham harus membuktikan setoran modal,” ujar Budi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (13/8). Menurutnya, ketiadaan bukti setoran modal yang kuat dapat membuka celah hukum yang memungkinkan pihak lain mengajukan tuntutan.

Lebih lanjut, Budi Santoso juga menekankan larangan bagi pemegang saham untuk menggunakan dana perseroan tanpa izin demi mengakuisisi aset atas nama pribadi. Praktik semacam ini, tegasnya, merupakan tindakan ultra vires atau di luar kewenangan. “Tidak boleh. Itu ultra vires (di luar kewenangan, Red),” jelas Budi, menanggapi pertanyaan dari Kimham Pentakosta, salah satu pengacara PT Jawa Pos.

Gugatan Nany Widjaja ini muncul setelah ia menandatangani akta pernyataan keputusan rapat PT DNP yang menyatakan bahwa saham atas namanya di perusahaan penerbitan Tabloid Nyata adalah milik Jawa Pos. Nany kini menggugat PT Jawa Pos, berupaya membatalkan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris tersebut, dengan dalih adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitannya. Menanggapi hal ini, Budi Santoso berpendapat bahwa jika memang terjadi perbuatan melawan hukum, maka pihak yang melakukan perbuatan tersebutlah yang bertanggung jawab.

Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyatakan keberatannya terhadap gugatan Nany. Menurut Sajogo, Nany sendirilah yang membuat akta pernyataan tersebut. Oleh karena itu, baginya sangat tidak relevan secara logika hukum jika Nany kemudian menggugat PT Jawa Pos atas perbuatan yang ia lakukan sendiri. “Tidak bisa orang itu membuat pernyataan, tetapi dia minta orang lain bertanggung jawab atas pernyataannya. Itu tidak relevan secara logika hukum,” tuturnya.

Sajogo menambahkan bahwa Nany Widjaja selama ini tidak pernah terbukti menyetorkan modal kepada PT DNP. Meskipun demikian, Nany bersikukuh bahwa namanya tercatat sebagai pemegang saham. “Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah menyetorkan modal kepada perseroan lalu dia menyatakan sebagai pemilik perseroan tersebut. Itu kesesatan berpikir yang harus diluruskan bahwa Jawa Pos adalah pemegang saham sesungguhnya,” tegas Sajogo.

Di sisi lain, pengacara Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, berpendapat bahwa ahli hukum yang dihadirkan mendukung posisi Nany. Menurut Richard, ahli berpendapat bahwa Nany, sebagai pihak yang namanya tercatat dalam perseroan, adalah pemilik sah dari saham tersebut. “Ahli juga menjelaskan bahwa PT harus menyesuaikan dengan undang-undang yang terbaru,” ujar Richard. Senada dengan itu, pengacara Nany lainnya, Michael Chris Harianto, menegaskan bahwa dalam anggaran dasar PT DNP, hanya nama Nany Widjaja yang tercatat sebagai pemegang saham, bukan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *