Scoot.co.id, JAKARTA – Rapat tertutup antara DPR dan pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Perubahan substansial difokuskan pada penguatan pengawasan DPR terhadap tiga lembaga keuangan vital: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Salah satu perubahan signifikan terlihat pada pasal 69 UU PPSK, khususnya terkait mekanisme pemberhentian anggota dewan komisioner LPS. Versi sebelumnya hanya memuat tujuh poin alasan pemberhentian: berhalangan tetap, berakhirnya masa jabatan, pengunduran diri, tidak menjalankan tugas lebih dari enam bulan, hubungan keluarga dengan sesama dewan komisioner, dan tidak memenuhi syarat. Namun, dokumen revisi tertanggal 8 September 2025 menambahkan poin penting: hasil evaluasi DPR sebagai tindak lanjut fungsi pengawasan (Pasal 69 ayat 1 huruf h).
Penguatan peran DPR juga terlihat dalam proses penyampaian rencana kerja dan anggaran LPS. Sebelumnya, ketua dewan komisioner LPS melaporkan kepada Menteri Keuangan (Pasal 86). Revisi UU PPSK mengubah alur pelaporan, menetapkan bahwa rencana kerja dan anggaran harus juga disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan paling lambat 30 November setiap tahunnya (Pasal 97). Lebih lanjut, ketua dewan komisioner kini wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden dan DPR, tanpa lagi melalui Menkeu.
Perubahan serupa juga terjadi pada mekanisme pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI. Selain alasan sebelumnya seperti pengunduran diri, berhalangan tetap, melakukan kejahatan, atau ketidakhadiran, revisi menambahkan “hasil evaluasi dari DPR” sebagai dasar pemberhentian. Lebih tegas lagi, draf revisi menekankan kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap Dewan Komisioner LPS, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Gubernur BI. Hasil rekomendasi evaluasi ini bersifat mengikat.
Wakil Ketua Komisi XI, Fauzi Amro, membenarkan adanya proses amandemen beleid tersebut, namun menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung dan belum final. “Belum final, lagi proses pembahasan,” ujarnya.
Ringkasan
Revisi UU PPSK tengah dibahas DPR dan pemerintah, fokus pada penguatan pengawasan DPR terhadap BI, OJK, dan LPS. Revisi menambahkan “hasil evaluasi DPR” sebagai dasar pemberhentian anggota dewan komisioner LPS dan Dewan Gubernur BI, serta mewajibkan penyampaian rencana kerja dan anggaran LPS kepada DPR untuk persetujuan.
Perubahan signifikan terlihat pada mekanisme pelaporan dan persetujuan anggaran, dimana DPR kini memiliki peran lebih besar dalam pengawasan. Meskipun pembahasan masih berlangsung dan belum final, revisi ini memberikan kewenangan lebih besar kepada DPR dalam mengevaluasi dan bahkan memberhentikan pimpinan lembaga keuangan tersebut.