Scoot.co.id JAKARTA. Di tengah ramainya persiapan sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), PT Recapital Asset Management menyatakan belum menerima undangan resmi persidangan. Padahal, perusahaan manajer investasi (MI) ini bersama sembilan MI lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa korporasi dan dijadwalkan akan menghadapi persidangan perdana pada 29 Agustus 2025 mendatang.
Manajemen PT Recapital Asset Management, yang telah menyandang status tersangka sejak medio 2021, kini menjadi sorotan menjelang agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat). Direktur Utama Recapital Asset Management, Alvin Pattisahusiwa, menegaskan bahwa meski informasi tersebut sudah banyak beredar di berbagai media, pihaknya hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan resmi. “Saya belum bisa banyak komentar karena belum melihat sendiri undangannya. Kalau pun ada, kami coba lihat nantinya dan akan menghormati semua proses hukum,” ujarnya saat ditemui di Main Hall Bursa Efek Indonesia pada Senin (25/8).
Menyikapi perkembangan ini, Alvin menambahkan bahwa pihaknya belum secara spesifik menunjuk kuasa hukum untuk persidangan tersebut, mengingat belum adanya undangan resmi yang diterima. Kendati demikian, Recapital Asset Management disebutnya sudah memiliki rekanan kuasa hukum yang siap mendampingi apabila proses hukum telah berjalan.
Kasus korupsi Asabri ini telah bergulir cukup lama. Sebelumnya, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah melakukan pemeriksaan terhadap FB, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Recapital Asset Management, pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan jejak panjang penyelidikan yang melibatkan entitas tersebut.
Melangkah lebih jauh, struktur kepemilikan PT Recapital Asset Management juga menjadi perhatian. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mayoritas saham Recapital Asset Management, yaitu 99%, dikuasai oleh PT Recapital Advisors, sementara sisanya dimiliki PT Recapital Securities. Pengendali utama Recapital Advisors adalah PT Tripillar Guna Perkasa dengan kepemilipan 99,81%. Laporan OJK juga mencatat bahwa 73% saham Tripillar Guna Perkasa dikendalikan oleh Rosan Perkasa Roeslani, yang saat ini menjabat sebagai CEO Danantara dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun sisa kepemilikan saham Tripillar Guna Perkasa dipegang oleh Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 12% dan Elvin 15%, menggarisbawahi keterkaitan tokoh-tokoh penting dalam pusaran kasus korupsi Asabri ini.
Ringkasan
PT Recapital Asset Management menyatakan belum menerima undangan resmi sidang perdana kasus dugaan korupsi Asabri, meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa korporasi bersama sembilan MI lainnya. Direktur Utama Recapital Asset Management, Alvin Pattisahusiwa, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati semua proses hukum jika undangan resmi diterima, namun belum menunjuk kuasa hukum secara spesifik.
Kasus korupsi Asabri telah melibatkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Recapital Asset Management pada tahun 2022. Struktur kepemilikan Recapital Asset Management menunjukkan mayoritas saham dikuasai oleh PT Recapital Advisors, yang dikendalikan oleh PT Tripillar Guna Perkasa dengan Rosan Perkasa Roeslani sebagai pemegang saham mayoritas, serta keterlibatan Sandiaga Salahuddin Uno dan Elvin.