Aturan baru BEI, Mandiri Sekuritas pastikan pipeline IPO tidak terganggu

JAKARTA — PT Mandiri Sekuritas mengonfirmasi bahwa sejumlah perusahaan yang berada dalam antrean atau pipeline penawaran umum perdana saham (IPO) kini telah melakukan penyesuaian terhadap rencana pelepasan saham mereka ke publik. Penyesuaian ini sejalan dengan ketentuan baru mengenai minimum free float, yakni porsi saham yang beredar bebas di pasar, yang akan dinaikkan menjadi 15 persen.

Peraturan baru yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal Indonesia tersebut akan meningkatkan ambang batas minimum free float secara signifikan, dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Regulasi ini ditargetkan untuk mulai diimplementasikan pada Maret 2026, menandai langkah penting dalam reformasi struktur pasar modal domestik.

Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Oki Ramadhana, menjelaskan bahwa banyak calon emiten yang sebelumnya memiliki porsi free float di bawah ambang batas 15 persen telah proaktif melakukan adaptasi. “Ada yang tadinya (free float) di bawah, sekarang harus menyesuaikan,” tutur Oki saat ditemui di acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama di Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).

Oki Ramadhana menegaskan bahwa kenaikan ambang batas minimum free float ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi pasar modal Indonesia, terutama dalam aspek likuiditas saham. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, ia meyakini bahwa para investor, baik institusi maupun individu, akan memiliki ruang transaksi yang jauh lebih memadai. “Kalau makin besar, investor makin punya, kasarnya ada barangnya untuk mereka, ada saham yang bisa dibelikan,” jelasnya, menyoroti ketersediaan saham di pasar.

Lebih lanjut, Oki memaparkan risiko yang timbul jika jumlah saham yang dilepas ke publik terlalu minim. Kondisi tersebut dapat memicu rendahnya likuiditas di pasar sekunder, yang pada akhirnya akan menghambat aktivitas perdagangan dan menyulitkan investor untuk menjual kembali saham mereka. “Kalau yang masuk cuma sedikit, masalah tradeability-nya jadi berisiko. Orang tidak bisa trade nantinya di aftermarket, di secondary market,” tegasnya, menekankan pentingnya ketersediaan saham agar pasar tetap dinamis.

Oki juga melihat penyesuaian regulasi ini, termasuk peningkatan batas minimum free float, sebagai sebuah langkah reformasi strategis yang akan memperkuat transparansi dan tata kelola (governance) di pasar modal Indonesia. “Jauh lebih transparan, governance-nya lebih bagus. Kalau saham yang ditawarkan lebih banyak, perusahaannya bagus, fundamentalnya bagus, kan sayang kalau tidak dimiliki investor, baik domestik maupun luar negeri,” pungkasnya, menunjukkan optimisme bahwa reformasi ini akan menarik lebih banyak investor.

Di sisi lain, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri telah menghitung estimasi likuiditas yang perlu diserap oleh pasar. Angkanya diperkirakan mencapai sekitar Rp187 triliun, yang dibutuhkan agar 267 emiten dapat memenuhi standar peningkatan porsi free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Dalam implementasi tahap awal, BEI akan memprioritaskan 49 emiten yang memiliki kapitalisasi pasar besar atau dikenal sebagai big caps.

Proses penyesuaian ini akan diwujudkan melalui revisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Secara keseluruhan, langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pendalaman pasar (market deepening) yang lebih luas, dengan target utama implementasi penuh ketentuan minimum free float 15 persen pada Maret 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *