Scoot.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi rencana strategis untuk menerapkan bea keluar atas ekspor komoditas emas mulai tahun 2026. Kebijakan ini akan menetapkan besaran bea keluar antara 7,5 persen hingga 15 persen, sebuah langkah penting untuk optimalisasi potensi ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, meyakinkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penetapan bea keluar ini ditargetkan rampung pada November 2025. “PMK untuk penetapan bea keluar ini sudah dalam proses hampir titik akhir,” ungkap Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (18/11), menekankan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan regulasi ini.
Pengenaan bea keluar emas ini pada 2026 bukan tanpa alasan. Febrio memaparkan, langkah tersebut akan sejalan dengan upaya pengembangan industri emas domestik guna penguatan hilirisasi. Tujuan utamanya adalah untuk membentuk ekosistem Bullion Bank atau Bank Emas yang solid, sekaligus mengatasi tantangan ketersediaan emas fisik di dalam negeri yang masih terbatas, meskipun minat masyarakat untuk berinvestasi emas sangat tinggi.
Minat besar masyarakat terhadap investasi emas terlihat jelas dari tingginya permintaan untuk tujuan tersebut melalui lembaga seperti PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). “Selain kami dorong untuk hilirisasi, untuk smelter, kami juga melihat ekosistem untuk bullion bank yang sudah mulai terbangun, dan masyarakat sudah mendapatkan manfaatnya, tetapi kita perlu ciptakan lebih banyak likuiditas emas di dalam negeri,” jelas Febrio, menyoroti kebutuhan akan pasokan emas yang memadai.
Ironisnya, di tengah tingginya permintaan, Febrio mengakui adanya kesulitan bagi pelaku pasar untuk mendapatkan emas. “Cukup sulit bagi mereka untuk mendapatkan emas saat ini. Padahal kita adalah negara dengan cadangan nomor empat dunia,” tambahnya, menegaskan disparitas antara potensi cadangan dan ketersediaan di pasar domestik.
Oleh karena itu, pemerintah sangat berharap bahwa dengan diterapkannya bea keluar ekspor komoditas emas, suplai emas di dalam negeri akan meningkat secara signifikan. PMK yang akan diterbitkan diharapkan mampu meningkatkan likuiditas emas sekaligus menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan kebijakan ini, pemerintah berambisi agar sumber daya emas Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di sektor terkait.
Ringkasan
Kementerian Keuangan berencana menerapkan bea keluar ekspor emas mulai tahun 2026 dengan besaran antara 7,5% hingga 15%. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal ini ditargetkan selesai pada November 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengembangkan industri emas domestik, memperkuat hilirisasi, dan membentuk ekosistem Bullion Bank atau Bank Emas.
Penerapan bea keluar diharapkan dapat meningkatkan suplai emas di dalam negeri dan menciptakan likuiditas emas yang lebih besar. Pemerintah mengakui adanya kesulitan bagi pelaku pasar untuk mendapatkan emas, meskipun Indonesia memiliki cadangan emas yang besar. Diharapkan PMK ini dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan membuka lapangan pekerjaan di sektor terkait.