
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana signifikan terkait penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap 18 emiten. Keputusan strategis ini dijadwalkan akan berlaku efektif pada 10 November 2026, menandai langkah tegas BEI dalam menjaga integritas pasar modal.
Pengumuman resmi mengenai langkah ini dirilis oleh BEI pada Sabtu (11/4), yang ditandatangani sehari sebelumnya, Jumat (10/4). Dalam keterangan tertulisnya, pihak BEI menjelaskan bahwa ke-18 perusahaan ini dinilai telah memenuhi kriteria untuk dikeluarkan dari papan perdagangan bursa. Kriteria tersebut mencakup kondisi operasional yang tidak memadai serta masa suspensi saham yang telah melampaui batas waktu yang ditentukan, menunjukkan ketidakmampuan emiten dalam memenuhi standar kelangsungan usaha.
Lebih lanjut, pihak Bursa menguraikan bahwa perusahaan-perusahaan terkait menghadapi berbagai kondisi atau peristiwa krusial yang secara substansial berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha mereka. Dampak tersebut tidak hanya terbatas pada aspek finansial, melainkan juga meliputi permasalahan hukum yang signifikan.
Berdasarkan Ketentuan III.1.3.1 dan III.1.3.2 tentang Perusahaan Tercatat yang berlaku di BEI, emiten-emiten ini terbukti tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Kondisi ini terjadi setelah saham mereka dihentikan sementara (suspensi) di pasar reguler maupun pasar tunai selama setidaknya 24 bulan terakhir. Bahkan, data menunjukkan bahwa beberapa emiten telah mengalami masa suspensi hingga lebih dari 50 bulan tanpa adanya perbaikan kinerja yang nyata, mencerminkan stagnasi dan kegagalan dalam restrukturisasi.
Demi memberikan perlindungan optimal bagi pemegang saham publik, BEI mewajibkan perusahaan-perusahaan yang akan di-delisting ini untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) atas saham yang dimiliki oleh masyarakat. Penting untuk digarisbawahi, meskipun status pencatatan sebagai perusahaan terbuka dicabut, hal ini sama sekali tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa, memastikan akuntabilitas tetap terjaga.
“Perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh bursa,” demikian kutipan resmi dari pengumuman BEI yang dirilis pada Sabtu (11/5). Pernyataan ini menegaskan komitmen BEI untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, BEI juga secara tegas meminta manajemen dari masing-masing perusahaan yang akan di-delisting untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana buyback saham. Langkah ini krusial agar proses transisi bagi para investor dapat berjalan transparan dan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku, meminimalkan potensi kerugian bagi pemegang saham.
Berikut adalah rincian daftar perusahaan yang akan dihapus pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia:
Emiten Berstatus Pailit
PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Emiten Suspensi Berkepanjangan (Lebih dari 50 Bulan)
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Northcliff Citra Indonesia Tbk (SKYB), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Onix Capital Tbk (OCAP), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), dan PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).
Adapun jadwal detail pelaksanaan proses delisting ini telah dijabarkan sebagai berikut:
10 Mei 2026: Batas akhir penyampaian keterbukaan informasi rencana buyback saham.
11 Mei – 9 November 2026: Masa pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham oleh perseroan.
10 November 2026: Tanggal efektif penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia.