BEI ubah kriteria evaluasi indeks utama, ini dampaknya ke kinerja emiten konstituen

Scoot.co.id JAKARTA. Sejumlah emiten akan mendapatkan dampak langsung pasca Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kriteria evaluasi indeks-indeks utama, yaitu LQ45, IDX30, dan IDX80. 

Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia Harry Su menilai, perubahan kriteria tersebut bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan representasi pasar yang lebih sehat. 

Dengan kriteria baru yang lebih ketat, saham-saham seperti PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), PT. Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) yang memiliki free float rendah bisa berisiko keluar dari indeks-indeks utama. Sebab, persyaratan minimum free float kini menjadi minimum 10%. 

Hermina (HEAL) Targetkan Pasien Non BPJS Jadi 40%, Begini Strateginya

Sementara, saham-saham dengan dan free float yang lebih memadai, seperti PT Timah Tbk (TINS) atau PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), mungkin akan menjadi pengganti.

“Penggantian konstituen akan bergantung pada kriteria baru yang lebih selektif, yang memberi ruang bagi emiten dengan kualitas lebih baik dan saham yang lebih likuid,” katanya kepada Kontan, Rabu (22/4/2026).

Harry melihat, kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas emiten yang ada dalam indeks dengan memfokuskan pada saham dengan likuiditas lebih baik dan shareholder yang lebih terdiversifikasi. 

Pengaruhnya terhadap bobot LQ45 dan indeks utama lainnya kemungkinan akan signifikan, karena saham dengan kriteria lebih ketat akan mendominasi lebih banyak bobot. 

Langkah ini juga bisa berdampak pada pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), karena pergerakan saham-saham yang lebih likuid dapat lebih mempengaruhi pergerakan indeks secara keseluruhan. 

“Namun, dampaknya terhadap IHSG akan tergantung pada reaksi pasar terhadap perubahan konstituen dan bobot saham dalam indeks,” paparnya.

Menurut Harry, dampak kebijakan ini terhadap kinerja masing-masing emiten pun bisa beragam, tergantung pada apakah mereka berhasil memenuhi kriteria baru atau tidak.

Pefindo Turunkan Peringkat Adhi Commuter Properti (ADCP), Prospek Negatif

Emiten yang memenuhi syarat kemungkinan akan mendapat sentimen positif, dengan ekspektasi likuiditas yang lebih tinggi. Sementara, yang tidak memenuhi syarat dapat mengalami penurunan likuiditas dan pengaruh negatif. 

“Prospek emiten yang berada dalam indeks bisa lebih terfokus pada kemampuan mereka untuk memenuhi standar likuiditas yang ditetapkan oleh BEI,” ungkapnya.

Harry pun merekomendasikan beli untuk BBCA, BMRI, dan ICBP yang masih ada di dalam indeks utama, dengan target harga masing-masing Rp 8.600 per saham, Rp 5.700 per saham, dan Rp 11.000 per saham.

Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya, BEI menyebutkan ada dua aspek yang dilakukan penyesuaian kriteria evaluasi konstituen indeks utama. Yaitu, kriteria universe dan kriteria acuan rasio free float.

Pertama, kriteria universe. Sebelum perubahan, ada lima poin universe untuk indeks IDX80.

Yaitu, a) saham-saham konstituen IHSG yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan; b) 150 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 bulan terakhir; c) memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan oleh BEI; d) tidak pernah disuspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam 6 bulan terakhir; serta e) memiliki minimum rasio free float sebesar 10%.

Setelah perubahan ada enam poin universe untuk IDX80. Yaitu, a) saham-saham konstituen IHSG yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan; b) 150 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 bulan terakhir; c) memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan oleh BEI; d) paling banyak 1 hari tidak ditransaksikan dalam 6 bulan terakhir; e) memiliki minimum rasio free float sebesar 10% atau sesuai ketentuan pemenuhan free float dalam Peraturan I-A (mana yang lebih tinggi); serta f) tidak masuk dalam High Shareholding Concentration (HSC).

IHSG Ambruk 1,27% ke 7.445 Sesi I, Top Losers LQ45: BREN, DSSA, & BRPT, Kamis (23/4)

Kedua, kriteria acuan rasio free float. Sebelum perubahan, definisi free float mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A pada tanggal 21 Desember 2021 dan Surat Edaran Nomor SE- 00010/BEI/07-2023.

“Setelah perubahan, definisi free float mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE- 00004/BEI/03-2026,” kata Bursa dalam pengumuman tersebut.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menegaskan, status HSC akan menjadi penilaian untuk penyesuaian saham indeks-indeks utama pada kocok ulang (rebalancing) yang berlaku efektif pada 4 Mei 2026

High Shareholding Concentration (HSC) List merupakan pengumuman yang diberikan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas saham yang terindikasi mempunyai konsentrasi kepemilikan oleh sejumlah investor yang terbatas.

HSC ditentukan oleh komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI yang memperhatikan dari aspek pengawasan, perusahaan tercatat dan para pemegang sahamnya.

“Tujuan dari HSC List adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat di Bursa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/4).

Menurut Irvan, proses alur penentuan HSC dimulai dengan Trigger Factor, HSC Checking, sampai dengan pengumuman.

Dalam proses Trigger Factor, saham yang terkena Trigger Factor yang ditentukan oleh Komite HSC akan ditindaklanjuti dengan assessment shareholding structure. 

“Adapun trigger factor memperhatikan beberapa aspek seperti price volatility, aspek pengawasan, liquidity, dan lainnya,” katanya.

IHSG Ambruk 1,27% ke 7.445 Sesi I, Top Losers LQ45: BREN, DSSA, & BRPT, Kamis (23/4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *