BI: RUU Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Sudah Masuk Prolegnas 2025-2029

Scoot.co.id – Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara terkait rencana besar pemerintah untuk melakukan penyederhanaan nominal mata uang Rupiah, atau yang dikenal sebagai redenominasi Rupiah, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

BI secara resmi mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029. Ini merupakan inisiatif Pemerintah yang diajukan atas usulan dari Bank Indonesia sendiri.

“Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia,” jelas Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, pada Senin (10/11).

Denny menekankan bahwa seluruh proses redenominasi ini direncanakan dengan sangat matang dan akan melibatkan koordinasi yang erat antar seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” terang Denny, menegaskan bahwa perubahan ini semata-mata bersifat administratif tanpa memengaruhi nilai Rupiah yang sebenarnya.

Ke depan, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus mendiskusikan setiap tahapan pelaksanaan redenominasi ini. Meskipun terus digodok, BI memastikan bahwa implementasinya akan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat, termasuk memerhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi.

“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” tambah Denny. Oleh karena itu, Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyampaikan rencana penyederhanaan nominal Rupiah atau redenominasi ini. Rencana tersebut sejalan dengan tugas utama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Gagasan ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. “Rancangan Undang-Undang yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi),” demikian bunyi informasi dalam PMK tersebut, seperti dikutip pada Senin (10/11).

Urgensi pembentukan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi ini mencakup efisiensi perekonomian yang diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional serta mempertahankan nilai Rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Bahkan, RUU ini diklaim akan secara signifikan meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di mata internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *