Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan apresiasi mendalam atas langkah penegakan hukum yang tegas terhadap mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi. Tindakan ini, diharapkan AFPI, akan secara signifikan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas dan integritas industri pinjaman daring, atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), di Indonesia.
AFPI tak lupa menyampaikan pujian khusus kepada institusi-institusi vital negara seperti Polri, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi dan konsistensi dalam penegakan hukum dari lembaga-lembaga ini dinilai esensial dalam menjaga integritas industri pendanaan daring (pindar), serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Menegaskan kembali pentingnya langkah tersebut, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (27/9), menyatakan, “Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan.” Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen AFPI untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan terpercaya.
Sebagai wujud nyata komitmennya, AFPI bertekad untuk terus mendorong seluruh anggotanya agar senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), memberikan perlindungan konsumen yang optimal, serta mematuhi sepenuhnya seluruh regulasi yang berlaku. Langkah-langkah proaktif ini merupakan fondasi penting untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan industri pinjaman online di masa mendatang.
Baca juga:
- Eks Bos Investree Adrian Gunadi Diduga Rugikan Rp 2,7 T, Terancam Bui 10 Tahun
Di balik apresiasi AFPI, terdapat upaya panjang dan gigih dari OJK yang berhasil melacak dan menangkap Adrian Gunadi dari luar negeri. Setelah melalui serangkaian proses ekstradisi yang kompleks, Adrian akhirnya tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/9). Setibanya di tanah air, ia langsung dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar penetapan tersangka terhadap Adrian. Menurut Yuliana, Adrian diduga kuat telah menggunakan dua perusahaan, yaitu PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle (SPV) untuk secara ilegal menghimpun dana dari masyarakat. Dana tersebut dihimpun atas nama PT Investri Radika Jaya dan diduga kuat telah dialokasikan untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk tujuan investasi yang sah.
“Ia diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” tegas Yuliana dalam sebuah konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat (26/9). Ia menambahkan bahwa dalam seluruh proses penegakan hukum ini, OJK senantiasa berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan tersangka dijerat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik fintech ilegal.
Ringkasan
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi penegakan hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman online. AFPI juga memuji kolaborasi OJK dan lembaga lainnya dalam menjaga integritas industri pendanaan daring dan memberikan kepastian hukum.
Ketua Umum AFPI menegaskan komitmen untuk mendukung pemerintah dalam menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan terpercaya, serta mendorong anggotanya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan perlindungan konsumen. Penangkapan Adrian Gunadi oleh OJK terkait dugaan penghimpunan dana ilegal dan penyalahgunaan dana Investree menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik fintech ilegal.