Bunga Deposito Valas Naik? Purbaya Ungkap BI, OJK, LPS Belum Dilibatkan!

JAKARTA – Keputusan mengejutkan perbankan himbara untuk menaikkan bunga deposito valasnya ternyata belum melalui koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menandakan adanya diskoneksi dalam pengambilan kebijakan finansial penting.

Purbaya mengakui bahwa penaikan bunga deposito valas oleh bank-bank pelat merah ini muncul di tengah rencana pemerintah untuk merumuskan insentif guna mendorong repatriasi dolar milik Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Namun, inisiatif insentif tersebut masih dalam tahap diskusi oleh tim khusus yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan pada Jumat, 19 September 2025. Tim tersebut masih diberikan waktu hingga Jumat pekan depan untuk menelaah instruksi Presiden.

Oleh karena itu, Purbaya menegaskan ketidaktahuannya mengenai keputusan kolektif himbara menaikkan bunga deposito valas hingga 4%. Hal ini kian menguatkan indikasi bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) — yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) — belum diajak berkoordinasi dalam kebijakan sepenting ini. “Bahkan, dari yang saya tahu kan harus disuruh pelajari dulu dua minggu, Jumat minggu depan. Jadi saya tunggu saja. Jadi belum ada [koordinasi dengan KSSK], harusnya nanti kalau sudah [selesai dipelajari] baru didiskusikan dengan KSSK,” ujar Purbaya, seperti dikutip pada Sabtu, 27 September 2025.

Senada dengan KSSK, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga dikabarkan belum diajak berdiskusi terkait penaikan bunga deposito valas oleh himbara, informasi yang diperoleh Purbaya saat makan siang bersama Perry. Purbaya juga meyakini bahwa Danantara, entitas yang kini membawahi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak akan serta-merta mengintervensi bank-bank pelat merah untuk mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar.

Dengan demikian, Menkeu Purbaya berasumsi bahwa keputusan menaikkan bunga deposito valas merupakan inisiatif internal dari beberapa pemimpin bank. “Mungkin mereka merasa butuh atau tidak. Tapi yang jelas tidak ada instruksi dari kami, dari BI, dan Danantara juga biasanya mereka menekankan market based. Artinya bisnis seperti business entity tanpa intervensi berlebihan dari pemilik,” pungkasnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen terhadap prinsip pasar dalam pengelolaan entitas bisnis milik negara.

Ringkasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa keputusan perbankan Himbara untuk menaikkan bunga deposito valas belum dikoordinasikan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kenaikan bunga ini terjadi di tengah rencana pemerintah merumuskan insentif repatriasi dolar WNI, yang masih dalam tahap pembahasan oleh tim khusus bentukan Presiden.

Purbaya menyatakan ketidaktahuannya mengenai keputusan Himbara tersebut dan mengindikasikan belum adanya koordinasi dengan BI, OJK, dan LPS. Ia berasumsi bahwa kenaikan bunga deposito valas merupakan inisiatif internal bank, tanpa instruksi dari pemerintah, BI, atau Danantara, yang menekankan prinsip pasar dalam pengelolaan BUMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *