Buyback Saham Gila-Gilaan: 45 Emiten Siapkan Rp 26,52 Triliun!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti langkah signifikan 45 emiten yang berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Total alokasi dana yang disiapkan untuk aksi korporasi ini mencapai angka fantastis Rp 26,52 triliun, sebuah indikasi kuat upaya perusahaan menjaga stabilitas nilai saham di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers pada Senin (4/8), merinci bahwa periode pelaksanaan buyback ini direncanakan berlangsung sejak 20 Maret 2025 hingga 31 Juli 2025. Lebih lanjut, dari 45 emiten yang telah menyampaikan keterbukaan informasi tersebut, 36 di antaranya telah merealisasikan pelaksanaan buyback dengan nilai mencapai Rp 3,7 triliun, atau sekitar 13,8 persen dari total alokasi dana yang disiapkan. Meski demikian, Inarno tidak memerinci nama-nama emiten tersebut dalam kesempatan itu.

Kebijakan mengenai buyback saham tanpa RUPS ini merupakan bagian dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Regulasi ini dirancang secara khusus untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi emiten dalam merespons dinamika dan kondisi pasar yang bergejolak secara signifikan.

Sejak diterbitkannya peraturan tersebut pada 18 Maret 2025, fluktuasi pasar yang signifikan menjadi dasar utama bagi perusahaan-perusahaan untuk melangsungkan buyback saham tanpa perlu menggelar RUPS. Peraturan ini sendiri berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat diterbitkan, menggarisbawahi komitmen regulator untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah tekanan ekonomi global dan meningkatnya volatilitas.

Sebelumnya, OJK juga mencatat adanya tren serupa di mana 21 emiten telah berencana melakukan buyback tanpa RUPS per April 2025, dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp 14,97 triliun. Data ini semakin memperkuat gambaran tentang strategi emiten dan dukungan regulasi untuk menopang kinerja pasar di tengah tantangan yang ada.

Ringkasan

Sebanyak 45 emiten berencana melakukan buyback saham tanpa RUPS dengan total dana yang dialokasikan mencapai Rp 26,52 triliun. Pelaksanaan buyback ini dijadwalkan dari 20 Maret 2025 hingga 31 Juli 2025, di mana 36 emiten telah merealisasikan sekitar Rp 3,7 triliun atau 13,8 persen dari total dana yang disiapkan.

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini diatur dalam Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023, yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, sebagai respons terhadap fluktuasi pasar. Sebelumnya, pada April 2025, OJK mencatat 21 emiten juga merencanakan buyback tanpa RUPS dengan anggaran Rp 14,97 triliun, menunjukkan tren umum untuk menstabilkan pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *