Buyback Saham Menggila! OJK Catat Rp3,7 Triliun per Juli 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan perkembangan signifikan terkait rencana emiten untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback saham tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk menjaga stabilitas pasar modal.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa sepanjang periode 20 Maret hingga 31 Juli 2025, sebanyak 45 emiten telah mengajukan rencana untuk melaksanakan aksi korporasi buyback, dengan estimasi alokasi dana yang mencapai angka fantastis Rp26,52 triliun.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 36 emiten yang berhasil merealisasikan program buyback saham mereka, dengan total nilai pelaksanaan sebesar Rp3,7 triliun. Angka ini mencerminkan sekitar 13,8% dari total alokasi yang direncanakan. Keterangan ini disampaikan oleh Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Senin, 4 Agustus 2025.

Beberapa emiten besar turut serta dalam gelombang buyback saham ini, sebagaimana tercatat oleh Bisnis.com, termasuk di antaranya PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), dan PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), salah satu raksasa teknologi tanah air, berencana melanjutkan program pembelian kembali saham mereka dengan alokasi dana mencapai Rp1,13 triliun. Dana ini merupakan sisa dari program buyback saham sebelumnya yang telah dialokasikan sebesar Rp1,9 triliun, menunjukkan komitmen perseroan dalam mengoptimalkan struktur permodalan.

Tidak ketinggalan, PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) juga mengumumkan rencana buyback saham dengan nilai maksimal mencapai Rp2 triliun. Program ini akan dieksekusi dalam periode 31 Juli 2025 hingga 30 Oktober 2025, dengan harga pembelian saham tertinggi Rp1.700 per lembar. Manajemen UNVR dalam keterbukaan informasinya pada Kamis, 31 Juli 2025, menegaskan bahwa dana sebesar Rp2 triliun merupakan batas maksimal biaya yang akan dikeluarkan perseroan untuk aksi korporasi ini.

Sementara itu, produsen susu terkemuka, PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), juga merancang program pembelian kembali saham dengan alokasi dana sebesar Rp1,45 triliun. Aksi buyback ini dijadwalkan berlangsung antara 25 Juni hingga 25 September 2025.

Kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS ini dimungkinkan berkat landasan hukum yang kuat dari OJK. Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, serta Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 yang berfokus pada Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Selain itu, terdapat Surat OJK Nomor S-17/D.4/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang merinci Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan investor di pasar modal.

Ringkasan

OJK mencatat bahwa 45 emiten telah mengajukan rencana buyback saham senilai Rp26,52 triliun sejak 20 Maret hingga 31 Juli 2025. Namun, baru 36 emiten yang merealisasikan buyback dengan total nilai Rp3,7 triliun atau sekitar 13,8% dari rencana. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pasar modal sesuai POJK No. 29 Tahun 2023 dan peraturan terkait lainnya.

Beberapa emiten besar seperti PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), dan PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) turut serta dalam aksi korporasi ini. UNVR, misalnya, mengalokasikan maksimal Rp2 triliun untuk buyback hingga 30 Oktober 2025 dengan harga tertinggi Rp1.700 per lembar. Langkah ini didukung oleh regulasi OJK yang memungkinkan buyback tanpa persetujuan RUPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *