Chandra Asri (TPIA) klarifikasi kabar penjaminan saham oleh BRPT & Prajogo Pangestu

Scoot.co.id , JAKARTA — PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) buka suara terkait kabar penjaminan saham perseroan oleh pemegang saham utamanya, PT Barito Pacific Tbk. (BRPT), serta pemilik manfaat utama atau ultimate beneficial owner perseroan, Prajogo Pangestu.

Penjelasan tersebut disampaikan perseroan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media social Instagram terkait isu “TPIA Dijadikan Jaminan oleh BRPT dan PP”.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, BRPT tercatat telah menjaminkan sebanyak 2,175 miliar saham TPIA kepada sejumlah bank kreditur. Rinciannya, sebanyak 2 miliar saham dijaminkan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) sejak 21 September 2021 dan 175 juta saham kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) pada 24 Desember 2024.

: Ramalan Nasib CUAN dan TPIA Prajogo Pangestu Usai Didepak MSCI dan Kena UMA

Selain itu, Prajogo Pangestu juga diketahui menjaminkan 1,5 miliar saham TPIA kepada HSBC sejak 17 November 2023.

Dengan demikian, total saham TPIA yang dijaminkan oleh BRPT dan Prajogo Pangestu mencapai 3,675 miliar saham atau setara 4,24% dari total saham ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

: : Barito Pacific (BRPT) Buka Suara Soal Kabar Agunan Saham Chandra Asri (TPIA)

General Manager of Legal & Corporate Secretary TPIA Erri Dewi Riani mengatakan jumlah saham yang dijaminkan tersebut dinilai belum memberikan dampak material terhadap struktur pengendalian maupun kepemilikan perseroan.

“Dengan mempertimbangkan jumlah total saham yang dijaminkan sebagaimana dijelaskan di atas, Perseroan tidak melihat potensi yang bisa berdampak secara material pada struktur kepemilikan dan pengendalian Perseroan,” ujar Erri dalam keterbukaan informasi, Jumat (22/5/2026).

: : Tok! Chandra Asri (TPIA) Tebar Dividen Rp6,073 per Saham

TPIA menegaskan transaksi penjaminan saham tersebut dilakukan langsung oleh masing-masing pemegang saham dengan pihak bank dan tidak melibatkan perseroan secara langsung.

Dalam hal ini, peran perseroan hanya menerima laporan aktivitas penjaminan saham, menerbitkan konfirmasi kepada bank penerima jaminan, serta menyampaikan laporan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Perseroan juga menyebut total saham yang dijaminkan masih berada di bawah ambang batas 5% sebagaimana diatur dalam POJK No.4 Tahun 2024 tentang laporan aktivitas penjaminan saham perusahaan terbuka.

Menanggapi isu potensi margin call yang sempat beredar di pasar, manajemen TPIA menyatakan fasilitas kredit tersebut bukan merupakan fasilitas margin.

Menurut informasi yang diterima perseroan dari BRPT dan Prajogo Pangestu, penjaminan saham dilakukan untuk menjamin fasilitas kredit perbankan biasa.

“Penjaminan saham tersebut diberikan guna menjamin fasilitas kredit perbankan dan tidak berkaitan dengan fasilitas margin dalam bentuk apapun,” jelas Erri.

TPIA menambahkan, terdapat mekanisme penambahan jaminan atau top up apabila nilai jaminan tidak lagi memenuhi rasio tertentu sesuai perjanjian kredit masing-masing.

Adapun risiko pembayaran dipercepat maupun eksekusi saham disebut baru dapat terjadi apabila debitur mengalami cedera janji yang tidak dapat dipulihkan sesuai ketentuan dalam perjanjian kredit.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, TPIA juga mengungkapkan bahwa fasilitas pinjaman BRPT dari Bangkok Bank telah dilunasi.

Perseroan menambahkan seluruh informasi material yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham telah disampaikan kepada publik melalui keterbukaan informasi sesuai ketentuan regulator.

_____

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *