Dana Pemda di Bank Aman? Ini Kata BI Soal Laporan Terbaru!

Jakarta, IDN Times – Kabar mengejutkan datang dari ranah pengelolaan keuangan daerah. Terjadi perbedaan data simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan selisih mencapai puluhan triliun rupiah.

Menurut data Kemendagri, dana pemda yang tersimpan di perbankan, berdasarkan kas rekening daerah, berada di angka Rp215 triliun. Angka ini kontras dengan data Kemenkeu yang bersumber dari Bank Indonesia (BI), yang menunjukkan dana pemda di perbankan mencapai Rp233,97 triliun. Perbedaan signifikan ini menciptakan selisih sekitar Rp18 triliun, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi data keuangan negara.

Menanggapi perbedaan yang mencolok ini, Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa data simpanan pemda yang dihimpun BI berasal dari laporan resmi seluruh kantor bank yang disampaikan secara bulanan kepada bank sentral.

Ramdan menjelaskan lebih lanjut, “Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor.” Proses pengumpulan data ini tidak berhenti di situ; BI secara cermat melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan data yang diterima. Data posisi simpanan perbankan yang telah terverifikasi ini kemudian diagregasi dan dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia yang dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia, seperti disampaikan Ramdan dalam pernyataan resminya, Rabu (22/10/2025).

Di tengah polemik perbedaan data ini, sorotan tajam juga datang dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyoroti jumlah dana milik pemerintah daerah yang sangat besar dan belum termanfaatkan, masih mengendap di perbankan. Total dana yang dimaksud mencapai Rp233 triliun.

Jumlah fantastis ini merupakan akumulasi simpanan kas daerah hingga akhir September 2025. Padahal, dana tersebut sangat vital untuk mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah. “Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” tegas Purbaya dalam Acara Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/10/2025), menggarisbawahi pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran.

Guna memberikan gambaran lebih jelas mengenai daerah-daerah dengan simpanan tertinggi, berikut adalah rincian data simpanan 15 pemda dengan dana mengendap terbanyak, mulai dari tingkat provinsi, kota, hingga kabupaten:

  • Provinsi DKI Jakarta Rp14,6 triliun

  • Jawa Timur Rp6,8 triliun

  • Kota Banjar Baru Rp5,1 triliun

  • Provinsi Kalimantan Utara Rp4,7 triliun

  • Provinsi Jawa Barat Rp4,1 triliun

  • Kabupaten Bojonegoro Rp3,6 triliun

  • Kabupaten Kutai Barat Rp3,2 triliun

  • Provinsi Sumatera Utara Rp3,1 triliun

  • Kabupaten Kepulauan Talaud Rp2,6 triliun

  • Kabupaten Mimika Rp2,4 triliun

  • Kabupaten Badung Rp2,2 triliun

  • Kabupaten Tanah Bumbu Rp2,11 triliun

  • Provinsi Bangka Belitung Rp2,10 triliun

  • Provinsi Jawa Tengah Rp1,9 triliun

  • Kabupaten Balangan Rp1,8 triliun

Ringkasan

Terdapat perbedaan data simpanan pemerintah daerah (pemda) di bank antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp233,97 triliun dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp215 triliun, menimbulkan selisih sekitar Rp18 triliun. Bank Indonesia (BI) mengklarifikasi bahwa data yang mereka himpun berasal dari laporan resmi seluruh kantor bank dan telah melalui proses verifikasi. Menteri Keuangan menyoroti besarnya dana pemda yang mengendap di bank dan belum dimanfaatkan untuk pembangunan.

Data menunjukkan DKI Jakarta memiliki simpanan tertinggi sebesar Rp14,6 triliun, diikuti Jawa Timur Rp6,8 triliun, dan Kota Banjar Baru Rp5,1 triliun. Menteri Keuangan menekankan pentingnya percepatan eksekusi anggaran daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dana yang mengendap tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *