Pemerintah Indonesia sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek. Inisiatif ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat dan memodernisasi pasar modal Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, demutualisasi akan mengubah struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara signifikan. Kebijakan ini membuka pintu bagi pihak-pihak di luar perusahaan efek untuk memiliki saham BEI, dengan memisahkan keanggotaan dari kepemilikan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.
“Ini adalah langkah strategis untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan, memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” tegas Masyita dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu lalu.
Lebih lanjut, Masyita menjelaskan bahwa demutualisasi bukanlah konsep baru dalam dunia pasar modal internasional. BEI termasuk dalam daftar minoritas bursa yang masih menganut struktur mutual. Negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dulu berhasil melakukan transformasi serupa.
Baca juga:
- Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Tak Terlibat Pengadaan Google Cloud
- Suami Eks Dirut ASDP Sebut 3 Direksi Punya Prestasi, Namun Dijegal Hukum
- Pertapreneur Aggregator 2025, 30 UMKM Siap Berkompetisi Buat Masuk 10 Besar
Model demutualisasi memungkinkan pengelolaan bursa yang lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap perubahan dinamis di pasar keuangan global. Struktur baru ini juga diharapkan dapat memicu inovasi dalam produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif dan exchange-traded fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi, yang pada akhirnya memperdalam dan meningkatkan likuiditas pasar.
“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI selaras dengan praktik terbaik internasional, sambil tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelas Masyita.
Namun demikian, implementasi demutualisasi tidak bisa dilakukan secara terpisah. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengembangan pasar modal secara menyeluruh, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand).
Atur Ulang Kebijakan Free Float
Dari sisi penawaran, tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya free float, yaitu jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik. Kondisi ini menghambat aktivitas perdagangan dan membuat harga saham kurang mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Peningkatan free float menjadi agenda krusial yang harus berjalan seiring dengan demutualisasi, mengingat likuiditas pasar modal Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain.
“Kebijakan demutualisasi bursa efek perlu diiringi dengan penguatan ekosistem, termasuk peningkatan free float, agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal,” kata Masyita.
Sementara itu, dari sisi permintaan, partisipasi investor domestik, baik institusional maupun ritel, perlu terus ditingkatkan. Pemerintah berupaya menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, termasuk lembaga sui generis pengelola dana pensiun, melalui pengaturan mekanisme cut loss.
“Kebijakan cut loss ini nantinya akan diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi di pasar modal, sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dan bertindak sebagai anchor investors yang mendorong pendalaman pasar modal,” ujar Masyita.
Dalam merumuskan strategi pengembangan pasar modal, pemerintah juga belajar dari pengalaman negara lain, terutama India. Dalam satu dekade terakhir, India berhasil mengakselerasi pertumbuhan pasar modalnya melalui penguatan tata kelola, peningkatan partisipasi investor domestik melalui skema systematic investment plan (SIP), peningkatan jumlah dan kualitas emiten, serta efisiensi berbasis teknologi.
Kapitalisasi pasar India meningkat signifikan dari 1,56 triliun dolar AS atau 72,86 persen PDB pada tahun 2014 menjadi 5,17 triliun dolar AS atau 133,5 persen PDB pada tahun 2024. Pengalaman ini menunjukkan bahwa ekosistem yang kuat, basis investor domestik yang besar, dan teknologi yang inklusif adalah kunci keberhasilan reformasi pasar modal.
Proses penyusunan RPP demutualisasi bursa efek dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, self-regulatory organization (SRO) seperti BEI, pelaku industri, serta DPR.
“Kami memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif. Tujuannya strategis, yaitu memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang mampu mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju,” tutup Masyita.</
Ringkasan
Pemerintah Indonesia tengah memproses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai amanat UU P2SK. Demutualisasi ini bertujuan mengubah struktur kelembagaan BEI, memungkinkan pihak di luar perusahaan efek untuk memiliki saham, serta memisahkan keanggotaan dari kepemilikan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan, daya saing, dan profesionalisme pasar modal Indonesia secara global.
Implementasi demutualisasi memerlukan penguatan ekosistem pasar modal, termasuk peningkatan free float saham yang beredar di publik. Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan partisipasi investor domestik, baik institusional maupun ritel, dengan menyiapkan kebijakan pendukung seperti mekanisme cut loss bagi pengelola dana pensiun. Pemerintah belajar dari keberhasilan India dalam mengembangkan pasar modal melalui penguatan tata kelola dan peningkatan partisipasi investor.