DPR Minta Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Beban Negara Nambah?

Scoot.co.id, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, secara tegas menyatakan bahwa penetapan satuan harga untuk tunjangan perumahan anggota DPR bersumber langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah hangatnya perbincangan publik mengenai fasilitas bagi para wakil rakyat.

Menjelaskan lebih lanjut setelah rapat penting bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Misbakhun memaparkan bahwa alokasi tunjangan sebesar Rp50 juta per anggota DPR ini merupakan kompensasi atas ditiadakannya fasilitas rumah dinas yang sebelumnya mereka terima.

Politisi dari Partai Golkar tersebut menambahkan, realitas bahwa banyak anggota DPR yang berasal dari daerah di luar Jakarta menuntut ketersediaan tempat tinggal yang layak di ibu kota guna menunjang kelancaran tugas mereka sebagai pejabat negara. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan di balik kebijakan tunjangan tersebut.

“Angka Rp50 juta tersebut, perlu ditegaskan, adalah dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” ujar Misbakhun kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025). Penegasan ini menggarisbawahi standar dan regulasi yang berlaku bagi para penyelenggara negara.

Ia melanjutkan, penetapan satuan harga bagi pejabat negara, termasuk untuk tunjangan perumahan ini, sepenuhnya menjadi wewenang Menteri Keuangan. Misbakhun kembali menegaskan bahwa standar harga tersebut murni ditetapkan oleh pihak Kementerian Keuangan.

“Kami di DPR ini hanya menerima. Jadi, ketika rumah dinas yang sebelumnya tersedia kini telah dikembalikan ke Sekretariat Negara, pihak yang berwenang menentukan satuan harga penggantinya setiap bulan adalah Kementerian Keuangan,” jelasnya. Ini menegaskan posisi DPR sebagai penerima kebijakan, bukan penentu.

Pada momen yang sama, isu sensitif mengenai tunjangan perumahan serta spekulasi kenaikan tunjangan lain bagi anggota DPR juga diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Reaksi dari kedua pejabat tinggi tersebut menjadi perhatian.

Namun, setelah rapat usai, Sri Mulyani memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Ia bergegas menuju mobilnya untuk melanjutkan perjalanan ke lokasi lain. Begitu pula Suahasil Nazara, yang hanya melambaikan tangan dari dalam mobilnya, mengindikasikan keengganan untuk membahas isu tersebut.

Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia mengungkapkan bahwa pengaturan terkait pemberian fasilitas dan potensi kenaikan tunjangan anggota DPR berada di bawah otoritas Kemenkeu, mengingat perannya sebagai Bendahara Negara.

Menurut Prasetyo, tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta itu diberikan sebagai konsekuensi tidak adanya lagi fasilitas rumah dinas bagi para anggota dewan di Kalibata. “Sebaiknya tanyakan langsung ke Bu Menteri Keuangan. Mengenai masalah rumah itu kan ada peralihan, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata,” jelasnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (21/8/2025).

Politisi dari Partai Gerindra tersebut juga menjelaskan bahwa eks rumah dinas DPR merupakan aset negara yang dikelola bersama oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, ia menegaskan bahwa bagian terbesar dari aset tersebut kini berada di bawah pengelolaan Kemenkeu.

“Kementerian Sekretariat Negara hanya mengelola sebagian kecil, sementara sebagian besar blok bekas rumah dinas itu menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan,” pungkas Prasetyo, memberikan gambaran jelas mengenai pembagian kewenangan atas aset negara tersebut.

Ringkasan

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyatakan bahwa tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kompensasi atas ditiadakannya fasilitas rumah dinas. Tunjangan ini diberikan karena banyak anggota DPR berasal dari daerah dan membutuhkan tempat tinggal yang layak di Jakarta untuk menunjang tugas mereka sebagai pejabat negara.

Baik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati maupun Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara enggan memberikan tanggapan terkait isu tunjangan perumahan ini. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa pengaturan tunjangan anggota DPR berada di bawah otoritas Kemenkeu, mengingat perannya sebagai Bendahara Negara, dan tunjangan ini diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas di Kalibata yang sudah tidak ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *