Pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR senilai Rp 50 juta per bulan telah menarik perhatian publik. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa tunjangan tersebut merupakan pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi dialokasikan untuk periode 2024-2029.
Misbakhun menekankan bahwa penetapan besaran tunjangan rumah ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Ia menegaskan, pihak DPR hanya “menerima” keputusan tersebut. “Ketika rumah dinas telah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan satuan harga penggantinya per bulan adalah Kementerian Keuangan. DPR hanya menerima,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/8). Ia menambahkan bahwa nilai tunjangan tersebut disesuaikan dengan standar dan kualifikasi seorang pejabat negara, status yang diemban oleh para anggota DPR.
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa tunjangan rumah ini diberikan mengingat banyak anggota DPR yang berasal dari berbagai daerah di 38 provinsi. Kebutuhan akan tempat tinggal yang layak menjadi krusial, terutama setelah tidak adanya lagi Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang telah diserahkan kembali ke Setneg. “Banyak anggota DPR merupakan perwakilan dari daerah mereka. Mereka memerlukan tempat tinggal untuk menunaikan tugas sebagai pejabat negara,” papar Misbakhun. Oleh karena itu, angka Rp 50 juta tersebut dianggap proporsional dengan kapasitas dan kedudukan mereka sebagai pejabat negara.
Ringkasan
Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR menjadi sorotan publik. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa tunjangan ini merupakan pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi disediakan untuk periode 2024-2029.
Misbakhun menegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan rumah adalah kewenangan Kementerian Keuangan, dan DPR hanya menerimanya. Tunjangan diberikan karena banyak anggota DPR berasal dari daerah dan memerlukan tempat tinggal yang layak setelah Rumah Jabatan Anggota (RJA) diserahkan kembali ke Setneg, serta disesuaikan dengan standar pejabat negara.