Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya fakta bahwa mereka kini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Kebijakan ini merupakan konsekuensi langsung dari tidak tersedianya lagi rumah jabatan anggota (RJA), menyusul penyerahan rumah dinas tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menanggapi polemik ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memilih untuk tidak memberikan banyak komentar mengenai kondisi terkini eks rumah dinas DPR. Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis (21/8), ia dengan singkat mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Kementerian Keuangan. “Tanyakan ke Kemenkeu dong,” tegas Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo kemudian menjelaskan bahwa perubahan fasilitas perumahan bagi anggota DPR ini terkait erat dengan penghentian penggunaan rumah jabatan di kompleks Kalibata. “Jika berbicara mengenai permasalahan rumah itu, memang ada peralihan fasilitas; mereka tidak lagi mendapatkan akses fasilitas rumah di Kalibata,” ujarnya memperjelas.
Prasetyo juga menambahkan bahwa mayoritas pengelolaan rumah anggota DPR sebenarnya berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya, dalam hal ini Kemensetneg, hanya mengelola sebagian kecil blok dari rumah jabatan tersebut, menjelaskan alasan pengalihan pertanyaan kepada Kemenkeu.