Dugaan Korupsi Jalan Mempawah Rugikan Negara Rp 40 Miliar, KPK Periksa Eks Pejabat Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tahun 2015. Teranyar, lembaga antirasuah ini memeriksa dua orang saksi penting, yakni Rukijo, seorang PNS sekaligus mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, serta Desi Meriana yang juga berstatus PNS.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Rukijo dan Desi Meriana dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (6/11). Meskipun Budi belum merinci materi pemeriksaan, ia menegaskan bahwa keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses penyelidikan rampung, mengindikasikan adanya informasi krusial yang tengah digali.

Penyelidikan KPK dalam dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah ini secara signifikan menyoroti peran Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Pasalnya, saat proyek bermasalah itu digulirkan, Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah, yakni pada periode 2009–2014 dan 2014–2018, menempatkannya di posisi sentral dalam pengambilan keputusan terkait anggaran dan pelaksanaannya.

Ria Norsan sendiri telah dua kali dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 21 Agustus 2025, di mana ia dicecar selama sekitar 12 jam untuk mendalami perannya dalam proyek tersebut. Kemudian, pada pemeriksaan kedua pada 4 Oktober 2025, penyidik fokus pada pendalaman proses pengajuan anggaran hingga keterlibatannya dalam proyek yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar ini.

Adapun proyek pembangunan jalan yang kini menjadi fokus penyelidikan KPK meliputi peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam. Kedua proyek vital ini dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, menunjukkan skala dan potensi dampak korupsi yang luas.

Untuk memperkuat alat bukti, penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan, serta rumah dinas Bupati Mempawah saat ini, Erlina, yang juga merupakan istri Ria Norsan. Dari operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan proyek bermasalah ini, meski jenis dokumennya belum diungkap secara spesifik.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam perkara ini. Jika alat bukti yang terkumpul dinilai mencukupi, lembaga antirasuah ini tidak akan ragu untuk menaikkan status hukum Ria Norsan dari saksi menjadi tersangka, menandakan babak baru dalam penanganan kasus korupsi proyek jalan Mempawah tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah ini. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu pihak swasta, menandai adanya kolaborasi antara sektor publik dan privat dalam praktik rasuah yang merugikan negara.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka dari pihak swasta diketahui bernama Lutfi Kaharuddin, Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima. Sementara itu, dua tersangka lainnya dari unsur penyelenggara negara adalah Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan di Kabupaten Mempawah, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *