CSR BI-OJK: KPK Periksa Pramugari Garuda, Ada Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Rabu (12/11/2025), lembaga antirasuah ini memanggil lima orang saksi di Jakarta untuk mendalami lebih lanjut pengembangan perkara yang telah menjadi sorotan publik.

Para saksi yang dihadirkan memiliki latar belakang yang beragam, mencerminkan jangkauan penyidikan KPK dalam mengumpulkan informasi. Mereka adalah ERDP, seorang pramugari dari maskapai Garuda; SSR yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga; VOD selaku mahasiswa; AIC seorang Dokter Umum; serta DYR yang berstatus wiraswasta. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan keterangan penting untuk mengurai benang kusut kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan secara maraton di Gedung Merah Putih KPK. Hingga berita ini diturunkan, Budi belum dapat merinci materi spesifik yang digali dari para saksi, menunggu proses investigasi rampung demi menjaga objektivitas dan efektivitas penyidikan.

Sebagai informasi, dalam rangkaian kasus korupsi CSR BI OJK ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua nama sebagai tersangka. Mereka adalah Heri Gunawan dan Satori, mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023 yang diduga kuat terlibat dalam skandal penyalahgunaan dana.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Heri Gunawan diketahui menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber ilegal. Dana tersebut terinci Rp6,26 miliar berasal dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Senada dengan Heri, Satori juga diduga meraup keuntungan ilegal sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK dari kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Mirisnya, seluruh dana haram yang mereka terima ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, serta berbagai aset lainnya yang menunjukkan pola pencucian uang.

Atas serangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara, Heri Gunawan dan Satori disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menunjukkan seriusnya implikasi hukum yang harus mereka hadapi.

Ringkasan

KPK terus mengusut dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memanggil lima saksi, termasuk seorang pramugari Garuda, ibu rumah tangga, mahasiswa, dokter umum, dan wiraswasta. Pemeriksaan dilakukan secara maraton di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami pengembangan perkara yang menjadi sorotan publik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Heri Gunawan dan Satori, mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023. Keduanya diduga menerima miliaran rupiah dari BI dan OJK melalui program bantuan sosial dan penyuluhan keuangan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan diduga mengarah pada pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *